Hamawas Terapkan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak Mulai 15 November 2024

radarikn.id
  • Foto dok PT Hutama Marga Waskita (Hamawas)
  • Kamis, 14 November 2024 - 17:42 WIB | Azkayra

Sumatera Utara, RADARIKN – Mulai Hari Jumat, 15 November 2024 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan menerapkan tarif tol untuk Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebing Tinggi - Interchange Dolok Merawan) dan Sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan - Interchange Sinaksak). 

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan, sebelumnya jalan tol ini sudah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 1,5 bulan yang diiringi dengan edukasi serta sosialisasi persiapan penetapan tarif. 

“Dengan akan diberlakukannya tarif baru, kami menghimbau pengguna jalan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol,” Ujar Dindin. 

Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak: 

Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol KUTEPAT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif adalah sebagai berikut: 

a) Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari Gerbang Tol (GT) Sinaksak di Ruas Tol KUTEPAT dan keluar melalui GT Kualanamu di Ruas Tol MedanKualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol , maka simulasi pengenaan tarif adalah sebagai berikut:

b) Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Sinaksak di Ruas Tol KUTEPAT dan keluar melalui GT Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol akan dikenakan tarif sebagai berikut:

Sistem transaksi di Jalan Tol Medan Raya menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya.

Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536

Leave a Comment