Dukung Rehabilitasi Terumbu Karang, KKP Serahkan Bantuan KOMPAK

radarikn.id
  • Bantuan yang disampaikan melalui Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) kepada 2 kelompok tersebut masing-masing dengan senilai Rp100 juta dan Rp 99.575.000 yang terdiri dari paket peralatan selam dan sarana sosialisasi untuk mendukung kegiatan konservasi terumbu karang dan sosialisasi konservasi di wilayah masing-masing.
  • Kamis, 08 Juli 2021 - 10:14 WIB | Gaoza

Jakarta, GPSIndonesia – Guna mendukung rehabilitasi terumbu karang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan 2 paket bantuan KOMPAK kepada Kelompok Jaya Bahari dari Kabupaten Serang dan Kelompok Paniis Lestari dari Kabupaten Pandeglang pada Selasa (29/6/2021), pekan lalu.

Bantuan yang disampaikan melalui Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) kepada 2 kelompok tersebut masing-masing dengan senilai Rp100 juta dan Rp 99.575.000 yang terdiri dari paket peralatan selam dan sarana sosialisasi untuk mendukung kegiatan konservasi terumbu karang dan sosialisasi konservasi di wilayah masing-masing.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Hendra Yusran Siry menyampaikan bantuan pemerintah untuk kelompok konservasi merupakan bagian dari upaya percepatan efektivitas pengelolaan konservasi jenis ikan.

“Bantuan pemerintah untuk kelompok konservasi adalah salah satu strategi agar masyarakat memiliki kapasitas sebagai mitra dalam pengelolaan konservasi. Untuk itu, bantuan diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang sangat peduli terhadap kegiatan konservasi baik perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan jenis ikan, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi untuk mendukung konservasi sumber daya ikan,” ujar Hendra.

Sementara itu, Kepala LPSPL Serang, Syarif Iwan Taruna menerangkan bahwa dalam menyalurkan bantuan pemerintah untuk kelompok konservasi, LPSPL Serang telah melakukan beberapa tahapan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Konservasi Tahun 2021.

“Tahapan pemberian bantuan diantaranya adalah pengusulan calon penerima bantuan, proses verifikasi dan penetapan bantuan, pengadaan barang dan jasa, distribusi bantuan, pendampingan dan pembinaan pemanfaatan bantuan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala ketika bantuan sudah diserahkan,” terang Iwan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Nur’aeni yang hadir dalam penyerahan bantuan tersebut menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya kegiatan konservasi yang dilakukan bersama masyarakat.

“Pemberian bantuan ini membuktikan bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat khususnya di Provinsi Banten untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah pesisir dengan konservasi terumbu karang. Konservasi tidak hanya melindungi namun juga memberikan akses pemanfaatan berkelanjutan mendukung kegiatan ekowisata bahari,” jelas Nur’aeni.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Ditjen PRL Andi Rusandi yang menyerahkan langsung bantuan tersebut meminta agar kelompok penerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan secara optimal.
 
“Kelompok harus bisa menjaga, mengelola dan memelihara bantuan konservasi. Kelompok juga diharapkan memberikan laporan pemanfaatan bantuan konservasi kepada LPSPL Serang setiap tahunnya selama 2 tahun melalui pelaporan online yang telah disediakan oleh LPSPL Serang, sehingga keberadaan bantuan terhindar dari hal-hal atau perbuatan yang dapat merusaknya,” pungkas Andi.

Penyerahan bantuan selain disaksikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah setempat.

Sesuai dengan kebijakan KKP, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong kelompok penerima bantuan selalu menjadi garda terdepan dalam membangun sektor kelautan dan perikanan melalui berbagai aksi perlindungan dan konservasi.

Baca Juga :

Leave a Comment