Dirjen Hubdat Perketat Pelaksanaan PPKM Darurat Di Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk

radarikn.id
  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa akan berlaku larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi sejak Rabu, 14 Juli 2021 sampai dengan selesainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB (di Pelabuhan Ketapang) dan pukul 20.00 WITA sampai dengan 07.00 WITA (di Pelabuhan Gilimanuk) untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat.
  • Selasa, 13 Juli 2021 - 14:36 WIB | Gaoza

Jakarta, GPSIndonesis – Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa akan berlaku larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi sejak Rabu, 14 Juli 2021 sampai dengan selesainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB (di Pelabuhan Ketapang) dan pukul 20.00 WITA sampai dengan 07.00 WITA (di Pelabuhan Gilimanuk) untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat.

Dirjen Budi memastikan bahwa pada waktu tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.

“Untuk ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid Test Antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi,” jelas Dirjen Budi.

Dirjen Budi juga meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengupdate aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada malam hari sesuai waktu yang ditetapkan. Oleh karena itu kepada calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari. Selain itu juga ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test Antigen dan kartu vaksin.

Ia juga menyatakan bahwa setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif rapid test antigen dan Kartu vaksin kecuali bagi kendaraan logistik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

“Bagi kendaraan logistik tetap beroperasi, khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan _Long Distance Ferry_ (LDF) yang telah disediakan,” kata Dirjen Budi.

“Oleh karena itu saya memandang perlu adanya kerjasama antara Pemerintah, Operator, Gapasdap, INFA maupun masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu diharapkan kepada operator kapal dapat membentuk personil khusus di kapal untuk dapat memastikan dipatuhinya protokol kesehatan sebagai salah satu bentuk pengawasan yang tegas. Saya berharap dalam waktu dekat akan ada sosialisasi sinergi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menyampaikan ketentuan ini kepada masyarakat dan calon pengguna jasa,” pungkas Dirjen Budi.

Sejak tanggal 3 Juli hingga 11 Juli 2021 pada periode PPKM Darurat, terpantau produktifitas lintas harian Penumpang turun 49%, semula 21.004/hari menjadi 10.676/hari. Kendaraan penumpang turun 54%, semula 4.322/hari menjadi 1.977/hari. Kendaraan Logistik turun 4%, semula 2.600/hari menjadi 2.498/hari.

Leave a Comment