Jelang Idul Adha, Kemenhub-Polri Lakukan Penyekatan dan Tes Acak di Sejumlah Wilayah

radarikn.id
  • “Menyangkut protokol yang ada di kami sesuai  SE 49 tahun 2021, jadi ada perubahan dari SE 43 tahun 2021 yaitu bagi yang di wilayah aglomerasi. Yang masih diizinkan melakukan perjalanan yaitu sektor esensial dan kritikal ini sudah ada dalam Instruksi Mendagri,” kata Dirjen Budi.
  • Rabu, 14 Juli 2021 - 20:57 WIB | Gaoza

Jakarta, GPSIndonesia – Menyambut libur Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang, Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan sejumlah hal untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat terutama saat masa PPKM Darurat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri mempersiapkan pengetatan keluar masuk wilayah di 1.065 titik penyekatan dan tes acak antigen di beberapa simpul transportasi darat.

Dalam keterangannya pada Rabu, 14 Juli 2021, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pemeriksaan di 1.065 titik penyekatan nantinya akan dilakukan oleh tim Korlantas Polri, sementara Ditjen Hubdat akan melakukan rapid test antigen di sejumlah terminal tipe A.

“Menyangkut protokol yang ada di kami sesuai  SE 49 tahun 2021, jadi ada perubahan dari SE 43 tahun 2021 yaitu bagi yang di wilayah aglomerasi. Yang masih diizinkan melakukan perjalanan yaitu sektor esensial dan kritikal ini sudah ada dalam Instruksi Mendagri,” kata Dirjen Budi.

Bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal serta dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, STRP nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator langsung ke Kadishub,” jelas Dirjen Budi.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Lebih lanjut lagi terkait tes acak dan vaksinasi, Dirjen Budi mengatakan, “Kami menyelenggarakan antigen berbayar di terminal tipe A namun jumlahnya tidak banyak karena penumpang bus belakangan tidak banyak. Berikutnya adalah pelaksanaan vaksinasi di 12 terminal tipe A  bekerjasama Kementerian Kesehatan, TNI, dan Polri untuk mitra transportasi baik pengemudi bus, agen, kondekturnya, maupun _tenant_ yang ada di terminal,” urai Dirjen Budi.

Ke 12 terminal tipe A tersebut yakni:
1. Terminal Pakupatan, Serang, Banten
2. Terminal Guntur Garut, Jawa Barat
3. Terminal Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat
4. Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat
5. Terminal Bulupitu Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah
6. Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah
7. Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur
8. Terminal Gayatri, Tulungangung, Jawa Timur
9. Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur
10. Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur
11. Terminal Pulogebang, DKI Jakarta
12. Terminal Kampung Rambutan, DKI Jakarta

“Saat ini pelaksanaan vaksinasi yang sudah berjalan yaitu di Terminal Mengwi Bali. Yang dilaksanakan sejak tanggal 8 Juli sampai 13 Juli dengan vaksin AstraZeneca dan Sinovac. Target peserta dari vaksinasi di 12 terminal tersebut yakni sebanyak 10.000 peserta dan yang sudah terdaftar sebanyak 7.173 peserta,” ucap Dirjen Budi.

Sementara Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya telah membangun 1.065 titik penyekatan PPKM Darurat sekaligus pengamanan Idul Adha di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali. Dari 1.065 titik tersebut, diantaranya sejumlah 85 lokasi penyekatan di jalan tol, 6 lokasi di pelabuhan, dan 974 lokasi di jalan non tol. Meski demikian, kendaraan pengangkut logistik masih tetap dapat melintas dan dapat beroperasi.

“Titik-titik penyekatan ini kita buat kemudian kita lakukan pembatasan penyekatan selektif, yang bisa jalan hanya sektor esensial dan kritikal. Jadi persyaratan perjalanan tetap kita pedomani, SE Satgas, dan SE Menhub,” jabar Istiono.

Dalam acara yang dimoderatori oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi dan SDM, Adita Irawati ini turut hadir yakni Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit, perwakilan Jasa Marga, dan  asosiasi kendaraan. 

Leave a Comment