Kementerian PUPR Gandeng Bank 9 Jambi Salurkan Dana Program BSPS

radarikn.id
  • Bank 9 Jambi akan menyalurkan dana senilai Rp 26 Milyar untuk mendukung bedah rumah sebanyak 1.300 unit yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2022.
  • Rabu, 06 April 2022 - 16:50 WIB | Iwan P

Jambi, GPSIndonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera IV Direktorat Jenderal Perumahan kembali menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank 9 Jambi sebagai mitra kerja dalam penyaluran dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Jambi.

Ke depan, Bank 9 Jambi akan menyalurkan dana senilai Rp 26 Milyar untuk mendukung bedah rumah sebanyak 1.300 unit yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2022.

“Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah serta meningkatkan keswadayaan masyarakat berdasarkan kemampuan. Program BSPS menyasar rumah tidak layak huni di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Iwan menerangkan, prinsip Program BSPS adalah masyarakat sebagai pelaku pembangunan, ada pendampingan oleh fasilitator, mendorong gotong royong dan berkelanjutan, output rumah layak huni, bantuan sebagai pengungkit keswadayaan, tepat sasaran, prosedur, waktu dan penggunaan.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera IV Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Tambat Yulis mengungkapkan, pada Program BSPS tahun ini pihaknya kembali menggandeng Bank 9 Jambi untuk menyalurkan dana Program BSPS di Jambi.

Menurut Tambat, pihaknya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank 9 Jambi sebagai bank penyalur dana kegiatan BSPS pada Selasa tanggal 15 Maret 2022 lalu. Penandatangan dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon dengan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi dan PPK Rumah Swadaya dan dihadiri seluruh Kepala Cabang Bank 9 Jambi.

“Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV melalui Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi akan membedah sebanyak 1.300 unit rumah tidak layak huni di sembilan Kabupaten dan satu Kota di Provinsi Jambi. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, Bank 9 Jambi berkewajiban untuk membuka rekening giro penampungan atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi,” terangnya.


Berdasarkan data yang ada, penyaluran Program BSPS dilaksanakan di Kabupaten Batanghari (180 unit), Kabupaten Bungo (123 unit), Kabupaten Kerinci (30 unit), Kabupaten Merangin (35 unit), Kabupaten Muaro Jambi (265 unit), Kabupetan Sarolangun (45 unit), Kabupaten Tanjab Barat (259 unit). Selanjutnya Kabupaten Tanjab Timur (148 unit), Kabupaten Tebo (176 unit), dan Kota Jambi (39 unit).

Setiap penerima bantuan Program BSPS akan menerima bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumahnya. Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

Sebagai informasi, syarat penerima bantuan dana Program BSPS yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga yakni penghuni yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Selanjutnya memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah. Alas hak yang sah merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.

Penerima bantuan juga memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Daerah Provinsi (UMP). Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan keluarga. Dalam hal di suatu daerah telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi dari UMP, dapat digunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. Selain juga juga belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan, Bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng Bersedia berswadaya dan membentuk KPB merupakan kesediaan mengikuti ketentuan program tersebut.

Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon mengungkapkan, pihaknya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Kementerian PUPR dan siap memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program BSPS ini.

“Kami berharap Bank 9 Jambi bisa membantu program BSPS ini sehingga bisa berjalan dengan lebih baik dari tahun sebelumnya dan berharap kerjasama ini bisa terus terjalin dengan baik," terangnya. 

Leave a Comment