Cegah Kepadatan Lalin Selama Angleb, Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Perjalanan

radarikn.id
  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi
  • Jumat, 22 April 2022 - 02:51 WIB | Deka

Jakarta, GPSIndonesia –  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).

Melalui keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Kamis (21/04) menyatakan bahwa terdapat potensi besar pergerakan masyarakat sehingga akan dilakukan beberapa manajemen rekayasa lalu lintas.

“Suksesnya penyelenggaraan Angleb ini diharapkan peran serta dari masyarakat sehingga tanggung jawab tidak hanya di Pemerintah saja. Dengan demikian kita harapkan masyarakat sebelum melakukan perjalanan untuk merencanakan dan mengatur perjalanan dengan baik. Mulai dari menyiapkan kendaraannya, pengemudinya, rute, dan waktunya. Sehingga kami harapkan semua pemudik tidak terhambat perjalanannya, lancar, dan yang terpenting dalam tiba dengan selamat di tujuan,” ujar Dirjen Budi.

Selama periode Angleb 2022, Dirjen Budi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik dan balik selama puncak arus agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas.

Dirjen Budi menjelaskan selama periode Angkutan Lebaran 2022, akan dilakukan kebijakan ganjil genap sekaligus one way yang teknisnya akan dilakukan oleh Korlantas Polri. “Kementerian Perhubungan nanti akan membantu Polri dalam penerapan kebijakan ini di lapangan. Peraturan yang kita siapkan ini bukan semata hanya dari Kemenhub saja tapi juga untuk merespon permintaan dari aspirasi Dirlantas Polda, Kepala Dinas Perhubungan di Provinsi, maupun Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” demikian dijabarkan Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi.

Menurut Dirjen Budi, potensi pergerakan Jabodetabek dinilai akan banyak muncul hingga ke arah Jawa Barat dan Jawa Tengah. “Kami sudah setuju untuk target Angkutan Lebaran tahun ini yaitu keselamatan dari segi Covid 19 dan kelancaran lalu lintas,” kata Dirjen Budi.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ini dituliskan bahwa akan diterapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas berupa ganjil genap dan sistem satu arah atau one way.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Firman Santyabudi menjelaskan bahwa, “Harus diupayakan ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat rasionya harus di bawah 1. Dengan angka 23 juta di jalan tol maka itu ada di angka 1,8 artinya kendaraan tersebut dalam keadaan tidak bisa bergerak. Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami menerapkan kebijakan,” kata Firman.

Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah pada masa arus mudik berlaku pada 28 April- 1 Mei.

Pada Kamis, 28 April mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Kemudian hari Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414.

Pada hari Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414.

Selanjutnya hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414.

Sementara untuk arus balik berlaku mulai 6-8 Mei 2022. Pada hari Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 47.

Lalu pada Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500.

Pada hari Minggu 8 Mei 2022 berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500 .

Dalam SKB tersebut tertulis bahwa Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan:
1. kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. kendaraan pemadam kebakaran;
5. kendaraan ambulans;
6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
10. kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Staf Khusus Menhub Bidang SDM dan Kehumasan, Adita Irawati, dan Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Fitri Wiyanti.  

Leave a Comment