Kemenhub Gelar Bimtek Penegakan Hukum Transfer Muatan dan Normalisasi Kendaraan ODOL

radarikn.id
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Transfer Muatan dan Tindakan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Hotel Harris Bekasi, Selasa (16/3)
  • Selasa, 16 Maret 2021 - 18:33 WIB | Gaoza

Bekasi, GPSIndonesia -- Kemenhub terus mengoptimalkan Sumber Daya Manusia penegak hukum PPNS dan petugas jembatan timbang yang memiliki keterampilan hospitality.

Dalam rangka optimalisasi SDM tersebut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Transfer Muatan dan Tindakan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Hotel Harris Bekasi, Selasa (16/3).

Direktur Lalu Lintas Jalan, Suharto yang turut hadir dan berkesempatan membuka acara bimtek tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan bimtek ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Direktorat Lalu Lintas Jalan dalam melakukan supervisi di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum.

"Dalam Proses Implementasi Pelaksanaan Penegakan Hukum pelanggaran ODOL butuh komitmen kerjasama antar instansi antara lain Direktorat Lalu Lintas Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Satuan Pelayanan maupun Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota," ujar Suharto.

Menurutnya, Menuju Indonesia Zero ODOL 2023 (MIZO 2023) perlu banyak inovasi yang dilakukan diantaranya adalah Restorasi Justice yang dapat ditempuh apabila ada pelanggar beritikad baik untuk memperbaiki kendaraannya di karoseri yang berizin resmi.

Lebih lanjut lagi, Suharto mengatakan selain Restorasi Justice, inovasi juga dilakukan dengan transfer muatan pada kendaraan yang memuat melebihi kapasitas daya angkut berdasarkan JBI kendaraan dengan mendatangkan kendaraan baru sebagai angkutan kelebihan muatan.

"Normalisasi kendaraan wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan yang mengubah bentuk kendaraannya dari bentuk semula atau sesuai rancang bangun kendaraan, hal ini tercantum berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng, dan Kereta Tempelan”, ungkapnya.

Pada akhir sambutannya, Suharto berharap semoga hasil kegiatan ini mampu memberikan manfaat bagi petugas penegakan hukum  PPNS di pusat maupun di daerah dalam melaksanakan tugas transfer muatan dan normalisasi kendaraan ODOL di lapangan.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 17 Maret 2021 dan diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari pegawai, para Korsatpel Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se Indonenesia, serta Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Adapun narasumber pada Bimbingan Teknis Penegakan Hukum Transfer Muatan dan Tindakan Normalisasi Kendaraan ODOL Tahun 2021 yakni dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, BARESKRIM POLRI, Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKARINDO), dan Sekretariat Ditjen Hubdat.

Dalam acara ini turut hadir Kepala Dinas
Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar Samsupraja, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Mohamad Risal Wasal, Ketua Umum ASKARINDO, Sommy Lumadjeng, Kabag Bindik Biro Korwas PPNS Bareskrim, Rosmaida Surbakti.

Leave a Comment