Kakanwil Kumham DKI Disorot Terkait Kinerjanya yang Dinilai Buruk

radarikn.id
  • Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) Wilayah DKI Jakarta Liberty Sitinjak. Foto: (Istimewa)
  • Senin, 18 Januari 2021 - 14:48 WIB | Tim

Jakarta, GPSIndonesia -- Liberty Sitinjak, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) Wilayah DKI Jakarta yang belum genap 1 tahun menjabat dituding tidak becus menjalankan tugasnya.

Karena itu, Monitoring Sabet Pungli Indonesia (MSPI) meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly segera mencopot Liberty Sitinjak.


Liberty Sitinjak yang dilantik sejak Kamis 27 Februari 2020 dinilai tidak menjajalan amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sehingga merusak reputasi Kementerian Kumham RI.

Padahal saat pelantikan, Menteri Yasonna berpesan agar para pejabat yang baru saja dilantik mewujudkan pelayanan yang lebih baik di tempat tugas masing-masing.

Yasonna juga menekankan agar para pejabat yang dilantik tetap menjaga integritas, menghindari diri dari perbuatan tercela, melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, dan menjalankan amanah dalam bertugas serta melaksanakan Target Janji Kinerja Tahun 2020.

MSPI sebagai fungsi kontrol sosial menilai ada kekeliruan dan ketidakadilan dalam penerbitan Nomor Sek-74.KP.03.03 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kemenkumham, yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto pada tanggal 23 Desember 2020, terkait SK atas nama Muhammad Ulin Nuha Karutan Klas I Cipinang diangkat menjadi Kalapas klas IIB Blitar, yang berada pada urutan ke 6 Lampiran SK.

“Kami menilai Muhammat Ulin Nuha belum layak mendapat jabatan baru karena dirinya masih dalam proses menjalani status terperiksa dalam temuan penyewaan AC di Rutan Cipinang. Dan SK Muhammat Ulin Nuha ditandatangani Sekretaris Menteri Bambang Rantam Sariwanto yang sudah berstatus pensiun sejak tanggal 15 Desember 2020, tetapi masih menandatangni SK-74.KP.03.03 Tahun 2020 pada tanggal 23 Desember 2020, dan SK itu di Uplod pada tanggal 5 Januari 2021,” demikian pernyataan MSPI diterima redaksi, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, MSPI telah mengirimkan chat pribadi kepada menteri atas SK tersebut diatas dan juga sejumlah peristiwa buruknya kinerja Kakanwil DKI Jakarta Libertty Sitinjak.

“Kami memberikan saran agar pak Menteri mengevaluasi kinerja Pak Kakanwil DKI Jakarta Libertty Sitinjak. Kami menilai bahwa kehadiran Bapak Liberty Sitinjak sebagai Kakanwil DKI Jakarta berdampak negatif kepada Kinerja Kementerian Hukum dan Ham RI dengan ada sejumlah kinerja buruk yang menjadi sorotan publik dilingkungan Kanwil Kumham DKI Jakarta, seperti  kasus Anak-Anak Papua dengan laporan Suryanta Ginting tentang peredaran bebas narkoba di Rutan/Lapas dan kualitas Makanan yang sangat-sangat tidak Manusiawi,” ujar MSPI

MSPI juga mengungkapkan sejumlah kejadian seperti meninggalnya narapidana Rutan Salemba atas nama Hendra Saputra yang diduga overdosis narkoba pada tanggal 6 September 2020. Dari peristiwa itu katanya dapat dinilai bahwa Rutan/Lapas masih menjadi tempat yang aman bagi pengguna dan peredaran narkoba.

Kemudian diizinkannya narapidana narkoba hukuman lebih dari 15 tahun atas nama Ami Utomo berobat keluar Rutan/Lapas. Dan yang akhirnya tertangkap Polres Jakarta Pusat memproduksi narkotika di salah satu RS dibilangan Salemba yang menyewa diruang VVIP Kamar Rawatnya yang sudah disewa selama 2 bulan.

“Kami menduga bahwa Ami Utomo berobat diluar RS Pengayoman, sudah diluar ketentuan dan tentunya menjadi tanggungjawab Bapak Liberty Sitinjak selaku Kakanwil DKI Jakarta. Namun jabatan Kanwil DKI Jakarta tidak dievaluasi Menteri. Padahal kami tahu ada sejumlah KUPT yang dicopot. Menurut kami ini suatu ketidakadilan,” ujar MSPI.

Menurut MSPI, bahwa Rumah Sakit Pengayoman dibangun secara khusus adalah untuk melayani kesehatan tananan Rutan maupun Lapas.

“Menurut kami, terjadinya peristiwa ini adalah akibat kebijakan Kakanwil Liberty Sitinjak yang dianggap otoriter oleh Para Ka. UPT di DKI Jakarta, yang mana setiap perpindahan/mutasi tahanan dari Rutan ke Lapas harus melalui SK dari Bapak Liberty Sitinjak. Padahal sesuai dengan SOP pemutasian tahanan bahwa pemindahan Tahanan ada pada kewenangan Kepala Rutan. Yang artinya tahanan yang sudah berstatus narapidana kewenangan untuk memutasi  ada pada Ka. Rutan dan tidak mesti melalui SK Kakanwil. Hal ini menjadi menambah birokrasi sehingga tidak sesuai dengan Program Presiden RI Jokowi-Maruf Amin, memangkas birokrasi untuk mempercepat pelayanan masyarakat,” ungkapnya.

Selama Liberty Sitinjak menjadi Kanwil DKI Jakarta ada temuan-temuan seperti Diskotik di Lapas, Apotik narkoba, Penyewaan AC di Rutan, Pungli Narapidana bebas Asimilasi Covid-19, dan Pungli kepada tahanan kasus Sukhoy 200 juta yang mencuat kepermukaan.

“Kami yakin Pak Menteri tidak terlibat dalam kasus kasus itu, karena kami tahu integritas pak Menteri. Untuk itu kita perlu mengingatkan pak menteri agar menyingkirkan orang-orang yang tidak kredibel dan tidak berintegritas,” pungkas MSPI.

Leave a Comment