Menteri Erick Bubarkan 3 BUMN, ISN, Iglas, dan KKA

radarikn.id
  • Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”) sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan langkah penyelesaian penanganan BUMN yang selama ini belum terselesaikan dengan memberikan kepastian hukum atas pembubaran tiga BUMN, yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”), PT Industri Gelas (Persero) (“Iglas”), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”).
  • Kamis, 17 Maret 2022 - 17:54 WIB | Fiki

Jakarta, GPSIndonesia – Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”)
sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan langkah penyelesaian penanganan
BUMN yang selama ini belum terselesaikan dengan memberikan kepastian hukum atas pembubaran
tiga BUMN, yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”), PT Industri Gelas (Persero)
(“Iglas”), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”).

Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan
melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022.

Sejak tahun
2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga
tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan
Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah
tidak beroperasi sejak tahun 2015.

Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA yang ditetapkan
melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga telah berhenti beroperasi
sejak tahun 2008.

Pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan
Pemerintah (PP) Pembubaran.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, “PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri
Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah
upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum
terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara.

Oleh karena itu, saya tegas: BUMN- BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan
rakyat harus dibubarkan.”
“PPA yang merupakan National Asset Management Company (NAMCO) telah melakukan rangkaian
kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan bahwa seluruh proses telah
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Pembubaran
ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh
Presiden RI, yang Insya Allah diharapkan dapat terbit pada Juni 2022,” kata Erick.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan dalam melaksanakan amanat SKK dari Menteri
BUMN, PPA telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian
terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola.

Tahapan restrukturisasi yang dilakukan telah
sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan
mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PPA juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi
dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat,
Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN,” ujar Yadi.


Yadi melanjutkan, Pembubaran ini menjadi solusi terbaik untuk negara untuk menciptakan nilai dan
optimalisasi aset BUMN. Aset-aset BUMN ini masih dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat
kepada masyarakat dan perekonomian daerah setempat apabila ada pihak-pihak, baik BUMN lain,
BUMD, maupun swasta yang berminat untuk mengambil alih dengan mekanisme lelang melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono mengatakan, “Pembubaran ini telah dikaji
sejak lama dan sebagai holding company dari PPA, Danareksa meyakini bahwa setiap langkah yang
dilakukan oleh Tim tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebagai upaya optimalisasi aset
BUMN, dan menyelamatkan nilai ekonomi dari aset negara. Kebijakan pembubaran BUMN ini telah
melalui pembahasan yang intensif selama ini, tentu saja dengan tetap memastikan pelaksanaanya
dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan hak-hak
karyawan”.

Pasca Keputusan RUPS Pembubaran Iglas, ISN, dan KKA, PPA bersama Kementerian BUMN akan
berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun usulan penerbitan Peraturan
Pemerintah Pembubaran yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.

Beberapa latar belakang pembubaran masing-masing perusahaan: ISN menghadapi kompetisi industri
tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan
mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp52
miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar.

Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan
termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat
ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.

Sedangkan Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta
permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi
produk botol plastik. Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan.

Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp1,32
triliun. Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan
pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan
penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

Sementara KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga
sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan
revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Pendapatan KKA sejak 2012 hanya
berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa
pembangkit bersama PJBS. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.

Menindaklanjuti
pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana
talangan oleh PPA.

Menteri BUMN, Erick menambahkan, keputusan pembubaran adalah langkah terbaik karena ketiga
BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap
perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang- Undang BUMN No.19 Tahun 2003.

"Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan
Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan
akuntabel," ujar Erick.

“Pembubaran tiga BUMN tersebut adalah tahap pertama yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan
beberapa BUMN lainnya, tentunya sesuai dengan mekanisme sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami meminta dukungan kepada seluruh pihak agar
dapat mendukung proses ini sebagai langkah terbaik untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi
Indonesia,” tutup Erick.

Leave a Comment