Ditjen Hubdat Sosialisasikan Penataan Sistem Zonasi Di Kawasan Pelabuhan

radarikn.id
  • Endy Irawan selaku Kabag Hukum dan Humas saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Lebih lanjut Endy mengatakan ”Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan guna meningkatkan pelayanan serta ketertiban di terminal dan fasilitas pelabuhan dalam pelayanan angkutan penyeberangan adalah dengan dilakukannya penataan sistem zonasi di kawasan Pelabuhan.”
  • Kamis, 31 Maret 2022 - 15:02 WIB | Gaoza

Bandar Lampung, GPSIndonesia -- Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan untuk melayani angkutan penyeberangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat di Novotel Bandar Lampung, Lampung, pada Kamis (31/3/2022).

“Terdapat banyak hal yang dapat kita temukan dalam pelaksanaan kegiatan transportasi darat di bidang angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Berbagai regulasi peraturan perundang-undangan telah ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan berbagai kegiatan di bidang SDP sehingga dipandang perlu dilakukan sosialisasi setelah diterbitkannya peraturan-peraturan,” ujar Endy Irawan selaku Kabag Hukum dan Humas saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Lebih lanjut Endy mengatakan ”Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan guna meningkatkan pelayanan serta ketertiban di terminal dan fasilitas pelabuhan dalam pelayanan angkutan penyeberangan adalah dengan dilakukannya penataan sistem zonasi di kawasan Pelabuhan.”

Untuk diketahui, zonasi merupakan pembagian wilayah atau area Pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan menjadi beberapa zona sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan untuk mewujudkan Pelabuhan yang aman, nyaman, tertib, dan lancar.

Pembagian Sistem Zonasi sebagaimana dalam peraturan dimaksud meliputi: Zonasi A untuk orang,  Zonasi B untuk Kendaraan, Zonasi C untuk fasilitas vital, Zonasi D untuk daerah khusus terbatas dan Zonasi E, untuk kantong parkir di luar Pelabuhan Penyeberangan bagi Kendaraan yang akan menyeberang.

Lebih khusus Penyusunan tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang diusahakan secara komersial dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Sedangkan untuk Pelabuhan Penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh BPTD atau UPTD.

Dalam kegiatan tersebut, juga disosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 539 tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan, Pembangunan, dan Evaluasi Kinerja Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Tahapan Perencanaan Pelabuhan meliputi Pengusulan Pembangunan Pelabuhan, Pemeriksaan Aspek Legalitas Pembangunan, Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis. Adapun untuk Tahapan Pembangunan Pelabuhan terdiri dari Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa Pembangunan, Pelaksanaan Konstruksi dan Pemeriksaan Hasil Konstruksi.  Sedangkan Tahapan Pengembangan Pelabuhan meliputi Pengusulan Pengembangan Pelabuhan, Tahap Penyusunan Persyaratan Administrasi dan Tahap Pembangunan Untuk Pengembangan Pelabuhan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal  Perhubungan Darat dimaksud, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholder terkait.

Sementara itu, sebelum berakhir kegiatan tersebut telah bergabung secara virtual Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi yang memberikan pengarahan agar seluruh pihak yang terlibat dapat mematuhi aturan yang berlaku dalam meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas.

Narasumber yang memberikan pemaparan pada kegiatan tersebut berasal dari lingkungan Ditjen Perhubungan Darat, yaitu Kasi Pelabuhan Penyeberangan, Rudi Arya Iskandar serta selaku moderator, Kepala Biro Hukum, Hari Kriswanto.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, dihadiri secara fisik oleh 98 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan dan 25 peserta yang hadir secara virtual. Di samping itu, para peserta hadir fisik dilanjutkan dengan kegiatan meninjau langsung Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. 

Leave a Comment