Klaim Pihak Hary Tanoe Terbantahkan SIPP Pengadilan Negeri Jakpus

radarikn.id
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat
  • Senin, 10 Maret 2025 - 18:52 WIB | Arianto

Jakarta, RADARIKN-- Klaim pihak MNC Asia Holding terkait gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang belum menerima relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbantahkan. 

Dalam data berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, menyebut hal sebaliknya dari klaim perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.

Dalam keterbukaan SIPP PN Jakpus, memuat informasi perkara dan jadwal sidang secara terbuka yang bisa dilihat masyarakat. Artinya, jika merujuk SIPP PN Jakpus, pihak Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding seharusnya sudah mengetahui informasi terkait gugatan tersebut.

"Penggugat: PT Citra Marga Nusaphala Persada. Tergugat: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk). Turut Tergugat: Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakpus yang dikutip pada Senin, 10 Maret 2025.

Gugatan yang dilayangkan pihak PT CMNP ke PN Jakarta Pusat ini tercatat dengan nomor 142/Pat.G/2025/PN Jkt.Pst. Pihak CMNP mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat pada Jumat (28/2/2025). Ada empat pihak yang menjadi tergugat dalam perkara Negotiable Certificate of Deposito (NCD) yang diduga palsu atau bodong ini. 

Yakni, pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, MNC Asia Holding, Tito Silustio, dan Teddy Khasardi. Pihak CMNP mengaku dirugikan sekitar Rp 103,4 triliun dari kasus tukar menukar NCD milik Hary Tanoe dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP. Namun, dalam perjalanannya, NCD milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank tidak bisa dicairkan.

Usai perkara ini muncul di berbagai media, pihak MNC mengklaim hingga 3 Maret 2025, pihak mereka belum menerima relass dari pengadilan terkait gugatan yang diajukan CMNP. 

Klaim itu disampaikan MNC Asia Holding melalui surat elektronik kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meminta penjelasan terkait kasus yang menjerat Hary Tanoe dan perusahaannya.

Bahkan, pihak MNC juga membantah pihaknya dan Hary Tanoe sebagai pemilik NCD yang ditukarkan dengan MTN milik PT CMNP. Dalam rilis yang dikeluarkan secara resmi, pihak MNC menilai gugatan CMNP salah sasaran karena Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama hanya bertindak sebagai perantara atau broker. 

Namun, klaim ini juga dibantah pihak CMNP. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggap 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia, dijelaskan NCD adalah surat berharga yang bersifat 'atas bawa' (aan toonder, to bearer) yang berarti siapa yang memegang surat berharga tersebut dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka si pemegang merupakan pemilik dari NCD. 

Selain itu, NCD milik Hary Tanoe juga diduga kuat palsu atau bodong. Yakni, karena NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia. Dalam aturan BI, waktu jatuh tempo NCD harus tidak lebih dari satu tahun. NCD yang jatuh temponya lebih dari 2 tahun, diduga kuat sebagai NCD palsu atau bodong.

Selain itu, masih dalam aturan Bank Indonesia, NCD tidak bisa diterbitkan dalam mata uang asing. Namun, NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada PT CMNP dalam mata uang dolar Amerika Serikat. 

"Dengan demikian, NCD Unibank milik hary Tanoesoedibjo tersebut tidaklah eligible," demikian keterangan dari pihak CMNP.

Atas kasus ini, Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendorong Polda Metro Jaya segera memerika Hary Tanoe. 

Menurutnya, pemeriksaan dibutuhkan untuk merealisasikan janji Presiden Prabowo Subianto yang akan tegas terkait penegakan hukum.

"Pak Presiden Prabowo menegaskan penegakan hukum, tentunya termasuk sengketa bisnis. Saya kira aparat Polda Metro Jaya harus bertindak. Seluruh pihak yang patut diduga terlibat dugaan NCD bodong, ya harus diperiksa. Siapapun dia," ujar Uchok di Jakarta, Sabtu (8/3/2025). 

Uchok menambahkan, kasus dugaan NCD bodong milik Hary Tanoe bukan perkara sulit dibongkar. Terutama bagi institusi kepolisian yang sudah memiliki perangkat mumpuni. 

Ia mengingatkan, terungkapnya kasus yang menjerat pendiri Partai Perindo ini untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia. Tujuan besarnya adalah menjaga iklim investasi di Tanah Air.

"Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah, kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya," tegas Uchok.

Di lain pihak, Direktuf Legal MNC Asia Holding Chris Taufik menyebut gugatan CMNP ke Hary Tanoe dan MNC Asia Holding salah sasaran. 

Ia berkilah, transaksi yang dipersoalkan CMNP tersebut tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Menurutnya, Hary Tanoe hanya sebagai perantara dalam transaksi tersebut.***

Leave a Comment