
Kejagung Didesak Panggil Direksi KAI Logistik, Terkait Paulin Tan di Proyek Terminal Batu Bara Kramasan

- Kejaksaan Agung
Jakarta, RadarIKN – Polemik proyek pembangunan terminal batu bara di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan, menyeret dua entitas besar: PT KAI Logistik dan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS).
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, secara tegas meminta Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset negara milik PT KAI (Persero).
Menurut Uchok, kerja sama antara KAI Logistik dan SLS sejak awal telah menimbulkan banyak pertanyaan.
“Perjanjian kerja sama diteken pada 13 Maret 2024, namun sebelumnya sudah ada *term sheet* yang ditandatangani pada 14 Juli 2023. Pemilihan mitra dilakukan secara diam-diam, tanpa proses transparan. Apakah dilakukan melalui tender terbuka atau penunjukan langsung? Ini mencurigakan,” tegas Uchok, Rabu (4/6/2025), dalam rilis resminya yang diterima media.
Uchok juga menyoroti latar belakang SLS, perusahaan yang didirikan oleh Tan Paulin pada 2021.
“Tan Paulin pernah diperiksa oleh KPK pada 29 Agustus 2024. Maka wajar jika publik mempertanyakan, mengapa KAI Logistik memilih bermitra dengan perusahaan yang memiliki kaitan dengan kasus hukum?” ujar Uchok dengan nada geram, dalam rilis resminya yang diterima media.
Ia mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil semua pihak yang terlibat, mulai dari Irwantono Sentosa (Komisaris Utama SLS), Dian Sanjaya (Direktur SLS), hingga jajaran direksi KAI Logistik.
Sebelumnya, pemerhati intelijen Sri Radjasa Chandra juga telah mengingatkan publik mengenai sepak terjang Tan Paulin yang dikenal sering “bermain” di wilayah abu-abu.
“Sudah jadi rahasia umum, nama Tan Paulin terkait dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Bagaimana bisa SLS dipercaya mengelola proyek strategis milik BUMN?” ujarnya,
Sri Radjasa juga mempertanyakan akuntabilitas proses pemilihan mitra KAI Logistik.
“Jika pemilihan dilakukan melalui tender, siapa saja pesertanya? Jika penunjukan langsung, apa dasar hukum dan justifikasinya menunjuk SLS? Semua harus dibuka ke publik,” tegasnya,
CBA dan para pengamat menilai, dugaan kongkalikong dalam proyek ini tak bisa dibiarkan. Indikasi penyalahgunaan aset negara demi keuntungan segelintir pihak harus segera diusut.
“KAI Logistik jangan sampai menjadi sarang permainan gelap. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, buka seluruh proses kerjasamanya ke publik. Jika ada pelanggaran, Kejaksaan Agung wajib segera bertindak,” tutup Uchok.***
Leave a Comment