Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI, CBA: Catur Budi Sudah, Sunarso Tunggu Waktu

radarikn.id
  • Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. (Foto: istimewa)
  • Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:15 WIB | ***

Jakarta, RADARIKN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah pihak diduga menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun 2020-2024.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp744 miliar ini. Tiga orang di antaranya merupakan mantan petinggi bank BUMN dan dua orang merupakan pihak swasta. 

Lima orang tersangka itu adalah mantan Wadirut PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto (CBH), Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyoroti soal penetapan tersangka terhadap Catur Budi Harto dalam proyek pengadaan yang menelan anggaran sebesar Rp2,1 triliun ini.

Ia merasa ada kejanggalan soal penetapan tersangka terhadap Catur Budi Harto, sementara posisi Sunarso sebagai Direktur Utama BRI hingga kini tetap aman.

"Penetapan tersangka terhadap CBH ini terasa janggal. Seolah-olah proyek sebesar itu tidak diketahui oleh atasan langsung maupun jajaran komisaris," ujar Uchok Sky dalam keterangan yanh dikutip pada Sabtu (12/07).

CBA menilai, mustahil proyek berskala besar seperti pengadaan EDC tersebut luput dari perhatian manajemen tertinggi dan dewan komisaris. Oleh karena itu, Uchok meminta agar penyidik KPK tidak berhenti hanya pada CBH.

“Kerugian negara Rp744 miliar ini harus ditelusuri: mengalir ke mana saja, siapa yang menikmati, dan digunakan untuk apa. Maka seharusnya KPK menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar lebih mudah menelusuri aliran uang haram tersebut,” ujarnya.

CBA juga mendesak agar penyelidikan diperluas ke jajaran komisaris dan manajemen BRI lainnya. “Panggil Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo, panggil juga Sunarso. Masa Sunarso yang sudah 6 tahun menjabat Dirut BRI tidak tahu-menahu soal pengadaan EDC ini? Kalau KPK diam saja, ini namanya publik dibodohi,” tegas Uchok Sky.

Kasus ini disebut-sebut menjadi ujian integritas penegakan hukum KPK dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan korporasi besar. CBA berharap, KPK bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun memanggil saksi.


***

Leave a Comment