Membunuh yang Sudah Tamat

radarikn.id
  • Juliari Batubara, sesal kemudian tak berguna. Foto: Instagram
  • Jumat, 03 September 2021 - 21:08 WIB | Oleh: Djono W. Oesman

Kasus korupsi Bansos, usai. Vonis 12 tahun penjara, terdakwa eks Mensos, Juliari Peter Batubara dan jaksa, sama-sama menerima. Kasusnya inkrah. Ditutup. Tapi dibuka protes publik, soal 12 tahun.
---------------

Indikator inkrah, diumumkan KPK, Rabu (1/9/21).

Jubir KPK, Ali Fikri kepada pers, Rabu (1/9/21): "Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak banding. KPK juga tidak banding.” Jadilah ending.

Yang disoal para penggiat anti-korupsi (selama sepekan terakhir), adalah pertimbangan meringankan hukuman Juliari. Oleh majelis hakim pimpinan Muhammad Damis. Bunyinya:

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Intinya: Juliari sudah di-bully masyarakat, sebelum vonis. Hukumannya diringankan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (23/8/221) memprotesnya:

"Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim terhadap Juliari P Batubara mengada-ada. Majelis justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.”

Dilanjut: "Ekspresi semacam itu (bully) wajar, terlebih dampak akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi COVID-19.”

Lain lagi. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman kepada pers, Senin (23/8/2021), begini:

"Saya juga mengkritisi alasan bahwa Juliari sudah di-bully. Ya, semua koruptor pasti di-bully. Mestinya itu bukan pertimbangan meringankan hukuman.”

Dilanjut: "Koruptor Setya Novanto lebih parah di-bully. Tapi, itu tidak dijadikan pertimbangan meringankan hukumannya.”

Yang disoal, pertimbangan hakim (Juliari di-bully sebelum vonis), adalah mens rea. Atau, jalan pikiran orang terduga pelaku kejahatan.

Jalan pikiran manusia, sulit diterka. Tapi berdasarkan surat dakwaan dan proses sidang, hakim bisa menerka terdakwa: Niatnya jahat atau tidak? Kalau jahat, dihukum sesuai peraturan. Kalau tidak, ringankan hukuman, bahkan bebas hukum.

Mens rea dicetuskan di tulisan Sir Edward Coke SL (1552 - 1634), ketika ia Jaksa Agung Inggris dan Wales (16 Juni 1592 – 10 April 1594).

“Actus non facit reum nisi, mens sit rea.” Artinya: Suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali saat melakukannya, pikiran orang itu bersalah.” Satu kata: Nawaitu.

Mens rea Juliari memotong Rp 10.000 per paket Bansos senilai Rp 300.000, sebanyak jutaan paket, diketahui hakim. Publik pun tahu. Itu kejahatan. Sehingga, sebelum Juliari divonis pun publik sudah menghakimi. Bullying.

Ketika bullying publik terhadap Juliari dijadikan ‘sumber kasihan’ hakim, muncullah protes. Kendati majelis hakimnya sudah paham, bahwa mereka bakal diprotes. Dan, tetap mereka lakukan. Bodo amat.

Uniknya, penggiat anti-korupsi fokus ke hakim. Bukan ke jaksa KPK. Yang menuntut 11 tahun penjara. Sedangkan, hakim men-vonis 12 tahun.

Masyarakat kayaknya lupa, bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, di awal pandemi Corona, pernah mengingatkan pejabat publik: Jika ada yang berani korupsi terkait pandemi Corona. Bakal dituntut hukuman mati.

Firli Bahuri di rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu 29 April 2020 (sekitar dua bulan sejak awal pandemi Corona) mengatakan:

"Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Maka, yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati.”

Itu bukan tanpa dasar. UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 menyebut:

"Setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Dilanjut Pasal 2 ayat 2: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Dalam penjelasan mengenai pasal 2 ayat (2), yang dimaksud "keadaan tertentu" adalah apabila tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku; pada waktu terjadi bencana alam nasional; sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”

Pernyataan Firli di Komisi III DPR RI, ada kalimat: “tidak ada pilihan lain”. Sangat tegas. Akhirnya, jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara. Bukan hukuman mati, sesuai warning.

Yang berarti, jaksa menafsirkan bahwa korupsi Juliari tidak terkait Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Gampangnya, Juliari korupsi Bansos Corona. Sedangkan pandemi Corona tergolong bencana non alam. Bukan bencana alam, seperti termaktub pasal tersebut. Beda-beda tipis di kata “non”.

Betapa pun, perkaranya sudah inkrah. Sudah jadi masa lalu. Sudah tamat.

Protes para penggiat anti-korupsi, sama saja membunuh sesuatu yang sudah tamat. Tindakan sia-sia. Tidak mungkin perkara yang sama diadili lagi. Atau, ne bis in idem.

Kecuali sekadar action. Drama. Seolah kita giat anti-korupsi. (*)

Baca Juga :

Indonesia, Kata Mahfud Rusak
  • Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Leave a Comment