Astaga... Korban Leceh Seks Sesakit Ini
- Ilustrasi: Stockshoot
Sebisanya, hindari dilecehkan seks. Sebab, rumit. Di kasus KPI, korban MS curhat di Twitter, Rabu (1/9/21). Viral. Dikiranya beres. Ternyata, sembilan kali ia diperiksa. Plus, Rabu (15/9/21) hari ini akan diperiksa lagi. Belum beres.
--------------
Bisa dibayangkan, setiap kali lapor, ia harus detil. Terbuka. Yang, berdasar cuitan MS di Twitter, ia ditelanjangi teman-teman kerjanya. Difoto.
"Buah zakar saya dicoreti spidol. Saya merasa jadi manusia hina, tak berharga," curhatnya.
Pria mana pun pasti malu cerita begitu. Apalagi, MS sudah sembilan kali cerita detil begitu. Ditambah, Rabu (15/9/21) hari ini yang ke sepuluh. Cerita yang sama.
Terus, MS sudah lapor kemana saja?
Laporan pertama, MS mengirim email ke Komnas HAM. Itu dibenarkan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, yang kepada wartawan mengatakan:
“Benar. MS pada Agustus 2017 mengadu terkait peristiwa yang dia alami via email ke Komnas HAM. Kemudian direspons Komnas HAM bagian pengaduan pada September 2017,” kata Beka, Kamis (02/09/21).
Komnas HAM menganalisis materi aduan, secara detil. Kemudian Komnas HAM menyimpulkan, itu tindak pidana. MS disarankan lapor polisi.
Laporan ke dua, ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, kepada wartawan mengatakan: Pada 2019 melapor ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum MS kini ada delapan advokat. Diketuai Mehbob, yang mengatakan ke wartawan: "Saya jadi kuasa hukum MS, karena diminta oleh keluarga besarnya. Saya mau, karena alasan kemanusiaan."
Mehbob merinci, laporan pertama MS ke Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, 2019. "Setelah MS cerita ke polisi, lalu polisi menyarankan MS, agar lapor ke atasan di tempat kerja," kata Mehbob. Di situ tidak diproses.
Laporan ke tiga, MS ke atasannya (sesuai saran polisi di Polsek Gambir). MS cerita lagi, ke atasannya. Soal ditelanjangi dan buah zakar itu.
Mehbob: "Hasilnya, MS dipindahkan ruangan kerja. Sementara, para pegawai KPI yang dilaporkan melakukan pelecehan ke MS, sama sekali tidak diberi sanksi. Seharusnya disanksi."
Akibatnya, MS tetap dilecehkan lagi oleh para pelaku yang sama.
Laporan ke empat, kata Mehbob: "Pada tahun 2020, MS kembali membuat laporan ke Polsek Gambir. Namun, saat itu laporannya kembali ditolak. MS diarahkan melapor ke Polres Jakarta Pusat."
Lanjut: "Alasan Polsek Gambir, karena ini masalah PPA. Dan, di Polsek Gambir tidak ada PPA. Adanya di Polres Jakarta Pusat. Lalu MS pulang."
Catatan: PPA adalah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Karena, biasanya pelecehan seksual menimpa perempuan dan anak. Sedangkan MS, laki laki. Maka, nihil lagi.
Laporan ke lima, via Twitter MS.
MS mengunggah di Twitter, Rabu (1/9/21) pukul 23.00. Menceritakan detil, ditelanjangi rame-rame, disoraki, difoto. Dan, buah zakarnya dicoreti spidol oleh para pelaku.
Langsung heboh. Dalam 18 jam, Kamis (2/9/21) pukul 17.13, unggahan itu dapat 5,6 ribu like. 2,5 ribu komentar, mayoritas mengasihani MS. Dan, 40,2 ribu re-twit (menyebarkan).
Dari data itu, jelas bahwa engagement unggahan tersebut luar biasa heboh.
Engagement, menurut pakar komunikasi massa Wilbur Lang Schramm dari Iowa School of Journalism, Amerika, artinya: Respons timbal-balik. Bukan hanya satu arah.
Di unggahan MS, dengan 40,2 ribu re-twit, berarti menyebar luas. Kalau dikalikan (katakan-lah) 1.000 per akun penerima share, maka puluhan juta orang membaca itu. Inilah disebut viral.
Sejak itu, kasus ini tak bisa dibendung. Liar. Ribuan warganet mengecam Instagram Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Tapi, masih belum juga tertangani. Malah tambah rumit.
Laporan ke enam. Rabu (1/9/2021) malam, MS melaporkan kelima pegawai KPI yang melecehkannya, ke Polres Jakarta Pusat. Tidak lagi ke Polsek Gambir.
Lagi-lagi, MS harus menceritakan secara detil, terbuka, lengkap, tentang penderitaannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021) menyatakan: "Yang dilaporkan RN, MP, RT, dan EO dan ke lima CL."
Laporan ke tujuh. Senin, (6/9/21) MS dipanggil polisi. MS harus cerita lagi, secara detil, semua hal, tentang penderitaannya. Ternyata MS diperiksa kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kuasa hukum MS lainnya (selain Mehbob), Rony Hutahean kepada wartawan mengatakan: Ia tidak tahu kegunaan pemeriksaan jiwa.
Rony: "Kami mendapatkan undangan atau panggilan dari Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang kesehatan psikis korban di Rumah Sakit Polri. Kami tidak tahu akan dijadikan sebagai apa hasil pemeriksaan ini."
Laporan ke delapan. Jumat (10/9/21) MS dipanggil pihak KPI. Kuasa hukum MS, Mehbob kepada wartawan: "Sehari sebelumnya, salah seorang komisioner KPI menelepon klien kami. Diminta datang ke kantor KPI Pusat, tanpa didampingi pengacara."
Dituruti. MS hadir ke kantor KPI Pusat, tanpa pengacara. MS didampingi ibundanya. Di sana, MS diharuskan menceritkan lagi dan lagi, kronologi pelecehan seksual. Secara detil, lengkap, dan terbuka. MS pun cerita lagi.
Mehbob: "Di pemeriksaan itu, komisioner KPI yang menelepon MS, tidak ada di ruang pemeriksaan. Lalu MS disodori surat, disuruh tanda-tangan."
Dilanjut Mehbob: "Isi surat, bahwa MS mencabut laporan polisi. Dan, menyatakan bahwa cerita pelecehan seksual itu tidak Bohong belaka. Klien kami menolak tanda-tangan."
Mehbob menjelaskan, di tempat pemeriksaan itu sudah ada sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS. Istilah orang Jakarta: Diamprokin. Istilah orang Surabaya: Gembyeng.
Laporan ke sembilan. Senin (13/9/2021) atas panggilan Polres Jakarta Pusat, MS diperiksa lagi. Menceritakan lagi. Secara detil, lengkap, transparan.
Mehbob kepada wartawan, Senin (13/9/21) mengatakan::
"Tadi MS sudah menjelaskan rangkaian peristiwa yang pernah ia laporkan ke polisi. Saat pembuatan laporan, ia diarahkan oleh Polsek Gambir untuk melaporkan ke atasan. Kemudian MS juga sudah lapor ke atasan. Tapi, tindak lanjut pimpinan KPI hanya menyarankan untuk pindah ruangan saja tanpa ada edukasi dari KPI. Sehingga pelecehan terulang lagi."
Dilanjut: "Dalam pemeriksaan hari ini (Senin, 13/9/21), MS juga menjelaskan soal laporan kedua ke Polsek Metro Gambir pada 2020 lalu."
Sudah. Selesai. Laporan MS ke sembilan itulah yang terakhir.
Baru-lah... Rabu (1/9/21) hari ini MS akan diperiksa di Komnas HAM. Diperiksa juga, pihak KPI. Berarti, inilah (akan) laporan MS ke sepuluh.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung kepada wartawan, Selasa (14/9/2021) mengatakan:
"Kami akan memeriksa terkait dengan kronologi peristiwa versi KPI. Apa langkah yang sudah dijalankan serta langkah-langkah ke depan. (Hasil investigasi) menjadi salah satu materi yang akan ditanyakan ke KPI."
Bisa dibayangkan, beratnya orang yang sudah ditelanjangi (menurut unggahan MS). Terus-menerus lapor. Bertubi-tubi. Orang Surabaya bilang: "Sampek muntah chechek."
So.... Jangan sampai Anda jadi korban pelecehan seksual. Berat sekali. Tak tertahankan.
Uraiannya, korban pelecehan seksual punya dua pilihan:
1) Malu melapor, kemudian melapor juga. Sehingga berlarut-larut seperti kasus MS itu. Sakit (hati) jadi kronis. Menahun. Lama. Di kasus MS sejak 2012, atau sembilan tahun.
2) Langsung frontal melapor, atau melawan perundungnya, habis-habisan. Sakitnya akut. Mendadak. Pol-polan.
Pilihan nomor satu, dalam bahasa Surabaya disebut: 'Cekot-cekot'. Pilihan nomor dua disebut: Babras". Korban tinggal pilih yang mana? (*)
Leave a Comment