Pembeli Seks Cassandra Tak Mungkin Tersentuh Hukum

radarikn.id
  • Cassandra Angelie. Foto: Instagram
  • Selasa, 04 Januari 2022 - 21:02 WIB | Oleh: Djono W. Oesman

Konsumen PSK artis, Cassandra Angelie (24), didesak Komnas Perempuan agar ditangkap polisi. Sebab, Cassandra bersama tiga muncikari, tersangka. Mengapa konsumennya bebas?
------------

Apa jawab polisi? "Tujuan Komnas Perempuan itu, baik. Tapi berlebihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan  kepada pers, Senin (3/1/22).

Artinya, Polda Metro Jaya tidak akan menangkap konsumen prostitusi. Bahkan, identitas konsumen tidak akan dipublikasi. Karena menyangkut kehormatan orang.

Kombes Zulpan: "Berlebihan, apabila Komnas Perempuan merefer ke Undang-undang human trafficking atau perdagangan orang. Karena yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal."

Cassandra (pemeran tokoh Vera di sinetron andalan RCTI, 'Ikatan Cinta') jadi tersangka, karena dia dianggap menyetujui tindak prostitusi.

Desakan Komnas Perempuan itu muncul, karena Polda Metro Jaya terlalu terbuka mengumumkan kasus ini. Pihak Polda menyatakan, mengetahui identitas para konsumen Cassandra. Bukan pejabat, bukan artis. Tapi identitasnya dirahasiakan.

Seperti diberitakan, Cassandra tertangkap tangan. Digerebek polisi di kamar Hotel Ascott di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, tengah malam, Rabu, 29 Desember 2021.

Cassandra telanjang bulat. Bersama seorang pria konsumen. Polisi juga menangkap tiga pria muncikari: KK (24), R (25) dan UA (26).

Tapi, polisi menangkap empat orang, kecuali konsumen. Barang bukti: Bra, celana dalam, kartu ATM, bukti transfer, semua milik Cassandra.

Tiga muncikari ditahan. Cassandra tidak. "Karena dia selain tersangka, sekaligus korban perdagangan prostitusi," kata Zulpan.

Dalam penyidikan polisi, Cassandra mengakui, ia PSK. Karena kebutuhan ekonomi. Meski dia aktris sinetron Ikatan Cinta (sangat populer). Juga selebgram.

Kombes Zulpan: "Tersangka CA mengaku, tarif Rp 30 juta per kencan. Sudah lima kali itu dia lakukan."

Karena keterbukaan pengakuan tersangka Cassandra, juga keterbukaan pihak Polda kepada pers, maka Komnas Perempuan mendesak Polda agar menangkap juga lima konsumen Cassandra, itu.

Penangkapan konsumen pelacuran, tidak mungkin. Sebab, konsumen bukan pelanggar hukum pidana Indonesia.

Soal ini pernah heboh, 2015. Heboh berlarut-larut. Di kasus Robby Abbas, selaku muncikari. Ia memasarkan prostitusi artis. Ia ditangkap bersama Amel Alvi.

26 Oktober 2015, Robby Abbas divonis 1 tahun 4 bulan penjara sesuai tuntutan jaksa. Pada 10 Mei 2016, dia dinyatakan bebas dari penjara.

Waktu itu Robby bagai 'ngamuk'. Ia melalui pengacaranya, Heru Widodo, mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agar konsumen prostitusi juga dihukum. Supaya "Masak, cuma muncikari dan PSK yang dihukum. Konsumen juga harus dipenjara," katanya ke pers waktu itu.

Dasarnya: Pasal 296 KUHP yang hanya memidanakan muncikari, sedangkan penikmatnya tidak bisa dipenjara. Pasal itu berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Pengacara Robby, Heru Widodo, kepada pers, Rabu (5/4/2017) mengatakan:

"Kita berharap MK progresif dalam menyikapi kekosongan hukum, karena tidak ada satu hukum agama mana pun membolehkan hubungan di luar nikah."

Intinya, kalau muncikari dihukum, konsumen juga harus dibui.

Heru: "Ini pasal tentang KUHP tentang muncikari. Jadi pasal itu hanya dikenakan pada orang yang memfasilitasi atau menjadi muncikari. Sementara perbuatan seks di luar nikah tidak dihukum. Seharusnya orang yang fasilitasi dihukum, orang yang menikmati seksnya juga dihukum."

MK menghargai permohonan uji materi KUHP, ini. Karena, selain belum pernah ada gugatan seperti tiu, juga gugatannya logis.

Hakim konstitusi, Manahan Sitompul dalam sidang kasus itu di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (10/11/2015), menyatakan:

"Menjadi kontroversi. Perbuatan ini tidak diatur dalam KUHP, bisa disinkronkan pada Pasal 245 mengenai perzinaan (overspel)."

Para hakim konstitusi terlihat antusias dalam persidangan itu. Satu per satu memberikan masukan kepada pemohon (pihak Robby) supaya permohonan itu bisa dikabulkan. Robby diminta untuk menganalogikan dengan kasus perzinaan.

"Apakah si penikmat dan pemberi kenikmatan ini bisa dikatakan sudah diatur overspel (berzina). Coba apakah sudah bisa dimasukkan dalam pasal itu atau tidak?" ujar Manahan.

Sebab, seumpama judicial review itu dikabulkan MK, dampaknya luas. Pertanyaannya, apakah prostitusi adalah perzinahan? Jika pelacuran adalah perzinahan, maka pelacuran kegiatan terlarang. Sedangkan, selama ini (sampai sekarang) pelacuran bukan kegiatan terlarang.

Hakim Manahan: "Jadi pekerjaan kita, adalah bener-bener kriminalisasi. Membuat kriminal, pada pekerjaan yang belum dinyatakan kriminal dalam KUHP."

Permohonan gugatan judicial review Robby Abbas akhirnya ditolak MK. Sebab, untuk menjadikan konsumen pelacuran sebagai tersangka, harus mengubah undang-undang. Itu bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan DPR dan Presiden RI.

Jadi, konsumen pelacuran itu bukan pelanggar hukum. Begitu juga pelacurnya, bukan pelanggar hukum (khusus untuk pelavuran konvensional, bukan pelacuran online). Yang melanggar hukum cuma muncikari.

Terus, mengapa Cassandra Angelie jadi tersangka? Dia dijerat pelacuran online.

Dia kena UU ITE. Melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Bunyi Pasal 27, ayat 1, begini:

"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Jadi, Cassandra untuk sementara ini, dianggap menyetujui foto-foto setengah telanjang diunggah online oleh muncikari, untuk mencari konsumen.

Seandainya, Cassandra tidak menyetujui foto-foto dia diunggah di medsos oleh muncikari, maka dia bebas dari jerat hukum. Sebab, pelacur konvensional (bukan online) bukan pelanggar hukum.

Tapi, setuju-atau tidaknya Cassandra pada unggahan foto-foto itu, harus terbukti secara hukum. Seumpama dia punya bukti hukum itu, maka dia bebas hukum.

Soal pelacuran, rumit. Sejak tahun lalu, masalah itu sudah ada di Rancangan KUHP (RKUHP) yang sampai sekarang belum disahkan DPR.

Akibatnya, setiap ada pelacur tertangkap basah, heboh. Viral berat. Apalagi, jika diberitakan, pelacurnya cantik. Dan telanjang. Tambah ambyar. (*)

Baca Juga :

Indonesia, Kata Mahfud Rusak
  • Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Leave a Comment