
Praktisi Hukum Desak Erick Thohir Cabut SK Pengangkatan Wadirut BNI, Alexandra Askandar

- Wadirut BNI, Alexandra Askandar. (Foto: istimewa)
Jakarta, RADARIKN -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir didesak untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wakil Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Alexandra Askandar.
Pernyataan itu disampaikan praktisi Hukum, Hudi Yusuf. Menurutnya, mantan Wadirut Bank Mandiri itu sudah mencoreng dunia perbankan terkait kasus perselingkuhan dengan seorang pejabat di Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus tersebut akhirnya berujung pada gugatan cerai dengan suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. “Pimpinan harus memberikan contoh yang baik kepada bawahan. Masa sudah mencoreng diangkat kembali menjadi pimpinan di bank milik negara. Hanya pindah bank ajakan itu,” kata Hudi Yusuf seperti dikutip dari RMOL Banten, Senin (14/07).
Menurut Hudy, masih banyak orang yang memiliki kualifikasi bagus di dunia perbankan dengan ahklak yang baik tidak seperti Alexandra Askandar yang menimbulkan aib hingga mencoreng Bank Mandiri.
“Masih banyak di republik ini orang yang memiliki kualifikasi. Kenapa harus pilih dia (Alexandra_red). Erick Thohir harus segera mencopot Wadirut BNI, bikin malu perusahaan negara aja,” pungkasnya.
Diketahui, Alexandra Askandar mengajukan gugatan cerai pada 8 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 1009/Pdt.G/2024/PA.JS.
Selang dua minggu gugatan cerai, pada Rabu (26/03), Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menetapkan Alexandra Askandar sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut).
Alexandra menggantikan posisi Putrama Wahju Setyawan yang ditunjuk sebagai Direktur Utama BNI.
Kasus ini memang memicu perdebatan publik: apakah urusan pribadi yang sudah menjadi ranah hukum mempengaruhi layak-tidaknya seseorang menduduki jabatan publik?
Desakan pencopotan Alexandra ini sendiri menandai tekanan sosial lain dalam mempertahankan integritas instansi negara. Pemerintah dan BNI kini berada di hadapan dilema antara legal formal dan moral publik.
***
Leave a Comment