Mardani H Maming: RUU KUP Jangan Bertentangan Semangat Menumbuhkan Wirausaha Muda
- Ketum HIPMI H. Mardani Maming saat menyampaikan pokok pikiran bersama jajaran BPP HIPMI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8).
Jakarta, GPSIndonesia -- Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming mengingatkan, jika pengusaha kuat, maka negara pasti akan kuat.
Hampir semua negara bangsa percaya dengan kalimat ini. Kita bisa melihat, negara yang dunia usahanya tumbuh, pasti akan maju.
"Sayangnya, Indonesia masih bergerak ke arah sana. Rasio pengusaha kita baru berkisar 3,47%. Masih kalah dibandingkan Malaysia sebesar 4,74% dan juga kalah dari Thailand yang di kisaran 4,26%. Bahkan, Singapura sudah mendorong 8,76% penduduknya menjadi pengusaha," kata Mardani, Rabu (25/8), saat menyampaikan pokok pikiran bersama jajaran BPP HIPMI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.
HIPMI dan DPR membahas Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Kami berharap, kebijakan RUU KUP tidak bertentangan dengan semangat menumbuhkan wirausaha muda di Indonesia. Kita semua tahu, pandemi Covid menjadi pukulan bagi pengusaha. Sebanyak 80 persen pengusaha muda merasakan dampak negatif," ungkap mantan Bupati Tanahbumbu ini.
Sebanyak 58 persen melaporkan penurunan pendapatan hingga 81 persen. Bahkan, 91 persen pengusaha muda belum menyadari adanya bantuan dari pemerintah, termasuk sosialisasi pengurangan pajak dan insentif lainnya.
HIPMI memberikan beberapa masukan. Di antaranya, AMT (Alternative Minimum Tax) dapat berefek negatif bagi pengusaha muda yang membutuhkan investasi dalam jangka panjang.
Terkait pajak karbon, HIPMI berpendapat, pajak ini akan mendorong inovasi-inovasi dan perubahan manajemen perusahaan yang baik untuk mengurangi pembayaran pajak dari penggunaan bahan bakar fosil.
"Pemerintah harus dapat memastikan infrastruktur energi bersih tersedia agar tidak memberatkan pengeluaran pengusaha muda," ujar pengusaha muda yang pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indinesia (Apkasi) ini.
HIPMI juga menyoroti soal penegakan hukum pidana pajak yang harus mengedepankan asas ultimum remedium. Hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Pengusaha muda, katanya, membutuhkan pengalaman untuk memenuhi kewajiban pajaknya, untuk itu diperlukan pendampingan yang bersifat membangun
"Sebagai pengusaha muda, kami siap memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa, termasuk melalui pembayaran pajak. Ini sesuai dengan motto HIPMI: “Pengusaha pejuang, pejuang pengusaha....," pungkasnya.
Leave a Comment