LPEI Tandatangani Kerjasama Penjaminan dengan Bank BTN
- Dari kiri ke kanan, *Sri Astuti* (Kepala Divisi Comercial Banking Bank BTN) Notaris *Hirwandi Gafar* ( Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN) *Dikdik Yustandi* (Direktur Pelaksana I LPEI) *Agus Windiarto* (Direktur Pelaksana LPEI III) *Salusra Satria* (Direktur Eksekutif Keuangan dan Penilaian Proyek PT PII)
Jakarta, GPSIndonesia -- Pada masa Pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam melakukan percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebagaimana diketahui Program PEN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha Korporasi.
Pada PMK ini ditetapkan bahwa Penjaminan Pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII atas penyaluran kredit kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak COVID-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Guna lebih memperluas jangkauan dan mengoptimalkan program PEN, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.08/2020 tentang Penugasan Kepada LPEI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, LPEI dapat melakukan Penjaminan bersama dengan PII untuk sektor non orientasi ekspor dengan porsi minoritas.
LPEI kembali bersinergi dengan perbankan, kali ini menandatangani Perjanjian Kerjasama antara LPEI (Indonesia Eximbank) dan Bank BTN tentang Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional., khususnya sektor non ekspor.
Sekretaris Lembaga LPEI Agus Windiarto menyampaikan, sebagai Special Mission Vehicles Kementerian Keuangan, LPEI bersama PT PII melakukan penjaminan atas penyaluran kredit Bank BTN kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak COVID-19.
Program penjaminan PEN merupakan langkah pemerintah, agar pelaku usaha dapat melakukan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya, sementara pihak perbankan selaku pemberi pinjaman merasa lebih percaya diri dalam mengambil risiko.
LPEI bersyukur program penjaminan pemerintah (Jaminah) ini direspon positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha. Saat ini LPEI telah bersinergi dengan berbagai perbankan nasional, bank daerah, untuk terus mendorong program PEN pemerintah di segmen korporasi, dimana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, semakin dirasakan manfaatnya. “Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik yang beorientasi ekspor maupun non ekspor, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya," ucap Agus Windiarto.
Leave a Comment