Tol Binjai – Stabat Bakal Penyesuaian Tarif dan Tol Stabat – Tanjung Pura Segera Bertarif, Berikut Besarannya

radarikn.id
  • Foto dok PT Hutama Karya
  • Kamis, 11 Juli 2024 - 15:20 WIB | Azkayra

Sumatra Utara, RADARIKN -- Paska diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dalam waktu dekat akan melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif pada kedua seksi ruas tol tersebut.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelumnya Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi online hingga media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.

“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tutur Adjib.

Dalam FGD tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Agus Tripriyono menyampaikan bahwa setelah adanya jalan tol ini banyak manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar terkait dengan kemudahan akses terutama ketika kelak telah tersambung secara penuh hingga Aceh.

“Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area,” ujar Agus Tripriyono.

Selain itu, Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi juga menyampaikan bahwa penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya.

“Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura),” tutur Tulus.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (BinjaiStabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut besaran tarifnya:

Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik. 

Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai - Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai - Langsa di 0823- 6784-6784.

Leave a Comment