Dirjen Hubdat: Transportasi Berperan Penting Dalam Sistem Logistik dan Konektivitas

radarikn.id
  • Dalam sosialisasi yang digelar pada Kamis (19/8) ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa angkutan barang adalah hal yang penting dalam sektor transportasi. “Sektor transportasi mempunyai peran penting dalam sistem logistik di dalam alur pergerakan barang dan konektivitas antar wilayah.
  • Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:54 WIB | Gaoza

Jakarta, GPSIndonesia -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Bidang Angkutan Barang di Jalan Tahap I Tahun 2021 dalam format webinar.

Kegiatan dilaksanakan guna menambah pemahaman dan pengetahuan bagi Unit Pelaksana Teknis di daerah terhadap kebijakan Pemerintah terkait penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan, maupun penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dan penyelenggaraan bidang lalu lintas angkutan jalan.

Dalam sosialisasi yang digelar pada Kamis (19/8) ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa angkutan barang adalah hal yang penting dalam sektor transportasi. “Sektor transportasi mempunyai peran penting dalam sistem logistik di dalam alur pergerakan barang dan konektivitas antar wilayah.

Saat ini transportasi angkutan barang menggunakan moda angkutan jalan masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia. Dari beberapa data yang ada kita melihat peran logistik untuk di jalan raya mencapai 80-90% sisanya mungkin menggunakan moda transportasi lain. Kita melihat saat pandemi sekarang, Pemerintah berhati-hati saat membuat kebijakan pembatasan pergerakan mobilisasi masyarakat dan angkutan barang dikecualikan jadi sangat prioritas bagi kita semua,” kata Dirjen Budi.

Menurutnya, penggunaan moda angkutan barang di jalan yang cukup tinggi sehingga dibutuhkan kebijakan guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang di jalan yang aman, selamat, lancar, dan tertib. “Peran Pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penyelenggaraan angkutan barang yang memprioritaskan pada aspek keselamatan nanun juga tidak mengesampingkan peningkatan pelayanan jasa angkutan barang. Meningkatnya kebutuhan barang seiring pertumbuhan jumlah penduduk serta bertambahnya jumlah kawasan industri di Indonesia menjadi latar belakang perlunya suatu kebijakan pada bidang transportasi sebagai perangkat hukum yang menjadi dasar aturan angkutan barang di jalan,” jelas Dirjen Budi.

Hingga saat ini salah satu permasalahan pada penyelenggaraan jasa angkutan barang adalah masih banyaknya praktek pengangkutan angkutan barang dengan angkutan _Over Dimension Over Loading_ (ODOL) yang memberi dampak terhadap kondisi lalu lintas seperti kerusakan jalan dan menurunnya keselamatan lalu lintas sehingga memicu potensi kecelakaan di
jalan. “Fungsi pengawasan terhadap pelanggaran angkutan barang di jalan perlu kembali dipertegas baik oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah agar operator jasa angkutan barang patuh terhadap aturan yang berlaku. Saat ini kami tengah membangun sistem melalui teknologi informasi berbasis aplikasi berupa data jenis angkutan barang, komoditi yang diangkut juga alur pergerakannya melalui GPS yang nantinya data tersebut terangkum dalam database manifest elektronik. Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi lain di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan dapat diakses agar mempermudah fungsi pengawasan angkutan barang secara lebih menyeluruh,” jelas Dirjen Budi.

Sementara itu, Pemerintah telah mendorong terciptanya kemudahan berusaha dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan juga paparan mengenai Tindaklanjut Kebijakan PP 5 Tahun 2021 Terhadap Angkutan Barang di Jalan (Angkutan Barang Umum dan Khusus) oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Lukijanto. Ia menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia mulai memainkan peranan penting termasuk di sektor transportasi.

“Di dalam penerapan UU Cipta Kerja ini kita harapkan bahwa ekonomi akan tumbuh sehingga dalam rangka menciptakan daya saing maka Pemerintah melakukan reformasi perizinan. Sebagai turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 diterbitkan PP 5/2021 yang di dalamnya memuat kebijakan Pemerintah terhadap angkutan barang di jalan terkait angkutan bermotor untuk barang khusus dengan tingkat resiko tinggi, karena barang khusus terdiri dari barang berbahaya dan barang tidak berbahaya. Dengan demikian penyempurnaan aturan di bidang angkutan barang ini akan lebih menjamin angkutan yang selamat, aman, dan nyaman serta selaras dengan peraturan yang ada,” jelas Lukijanto.

Selain itu hadir juga sebagai pembicara lainnya antara lain Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Prabawa Eka Soesanta yang menyampaikan materi seputar Tindaklanjut PP nomor 5 Tahun 2021 (Delegasi Perizinan Angkutan Barang Umum terhadap Gubernur), Kasubdit Angkutan Barang Alexander Hilmi Perdana dengan materi Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Plt. Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Endy Irawan dengan materi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam laporannya di acara ini, Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menjelaskan bahwa peserta yang hadir dalam acara ini merupakan perwakilan Dinas Perhubungan yang ada di seluruh Pulau Sumatera, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur serta Balai Pengelola Transportasi Darat. “Diharapkan dari sosialisasi ini dapat mendorong kualitas pelayanan publik yang baik bagi SDM Perhubungan Darat yang mampu menularkan semangat profesionalitasnya di wilayah kerjanya masing-masing,” pungkas Yani. 

Leave a Comment