Ditjen Hubdat Tegaskan Pentingnya Operator Memiliki Perizinan dan Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan

radarikn.id
  • Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar "Semiloka Perizinan Angkutan Umum dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021" secara _hybrid_ di Hotel Four Points Manado, pada Jumat (22/10).
  • Minggu, 24 Oktober 2021 - 10:38 WIB | Gaoza

Manado, GPSIndonesia -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar "Semiloka Perizinan Angkutan Umum dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021" secara _hybrid_ di Hotel Four Points Manado, pada Jumat (22/10).

Dalam Semiloka ini, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal menegaskan pentingnya para operator memiliki perizinan angkutan umum dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan transportasi. "Selain memiliki perizinan, operator juga harus dapat mempertahankan pelayanan dan memperhatikan kendaraan yang laik jalan," terang Risal.

Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

"Jadi apabila penerapan SMK ini dilakukan dengan baik maka akan menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dapat menghentikan praktik angkutan ilegal dan _Over Dimension Over Loading_ (ODOL) yang marak terjadi," kata Risal.

Mendukung pernyataan tersebut, Ahmad Wildan sebagai investigator KNKT yang membawakan materi Keselamatan Angkutan Umum mengatakan, "Untuk membangun SMK hanya memerlukan identifikasi risiko, dicatat, dibuat mitigasinya, buat prosedurnya, dan tetapkan sebagai standar".

Di sisi lain pada kesempatan yang sama secara virtual, Kasubdit Angkutan Orang Antarkota, Handa Lesmana dalam paparan mengenai Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) mengatakan pentingnya memberikan pemahaman dan wawasan kepada operator tentang tata cara Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM)".

Menurut Handa, berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 173 diterangkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

"Melalui sistem perizinan ini pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pengawasan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin terhadap penyelenggaraan seperti jumlah armada kendaraan, status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahan, dan lain sebagainya," tutur Handa.

Selain itu pemerintah dapat memberikan teguran dan sanksi secara bertahap kepada perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan Semiloka ini diselenggarakan bertujuan agar tercipta satu persepsi terhadap peraturan maupun ketentuan yang berlaku di bidang angkutan jalan, sehingga dapat meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat pengguna angkutan umum dalam rangka meningkatkan kinerja dan tata kelola keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Turut hadir Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, Renhard Ronald, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara yang mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Lynda D. Watania, perwakilan dari Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, dan perwakilan Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun materi lainnya yang dibahas dalam Semiloka ini yakni materi Penertiban Angkutan Ilegal oleh Kompol Roy Tambayong dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulawesi Utara dan materi Success Story Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum oleh Rian Mahendra selaku Direktur Operasional PO. Haryanto.

Bersamaan dengan acara ini juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Tertib Perizinan Angkutan Umum dan Sistem Manajemen keselamatan Pada Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara. 

Leave a Comment