Ditjen Hubdat Apresiasi Polda Lampung Ungkap Pemalsuan Hasil Antigen Untuk Syarat Perjalanan

radarikn.id
  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Rabu (17/11) menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih atas upaya yang dilakukan Polres Lampung Selatan dalam pengungkapan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid test di Loket Bus Exekutif, Lampung Selatan.
  • Rabu, 17 November 2021 - 17:58 WIB | Gaoza

Jakarta, GPSIndonesia – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengapresiasi Polda Lampung, khususnya Polres Lampung Selatan karena berhasil mengungkap kasus pemalsuan rapid test antigen untuk keperluan perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Rabu (17/11) menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih atas upaya yang dilakukan Polres Lampung Selatan dalam pengungkapan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid test di Loket Bus Exekutif, Lampung Selatan.

“Kami telah mendapatkan laporan mengenai penangkapan 1 orang pelaku yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung pada Kamis (11/11) lalu. Untuk mengantisipasi hal serupa yang terjadi di wilayah lain, kami juga telah bersurat kepada sejumlah Polres untuk mengawasi penyalahgunaan terhadap pemenuhan syarat pelaku perjalanan khususnya pada lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk,” jelas Dirjen Budi.

Dalam surat tersebut, dituliskan bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  maka perlu mengantisipasi adanya oknum di Pelabuhan Penyeberangan yang melakukan pemalsuan dokumen rapid test antigen maupun RT-PCR.

Di dalam SE 94 Tahun 2021 juga tertulis bahwa pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi pandemi ini terlebih sampai melakukan pemalsuan surat keterangan rapid test dan penawaran kepada para penumpang bus maupun kapal penyeberangan dengan cara yang ilegal. Kami mengimbau masyarakat juga tetap melakukan prosedur test yang benar dan di lokasi yang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan,” pungkasnya. 

Leave a Comment