Dua Pekan Kedepan, Ditjen Hubdat dan Polri Gelar Operasi ODOL Di Sejumlah Ruas Tol

radarikn.id
  • Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerjasama dengan Direktorat Penegak Hukum Korlantas POLRI menggelar Operasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas tol mulai Kamis (10/2) hingga 21 Februari mendatang.
  • Jumat, 11 Februari 2022 - 09:54 WIB | Gaoza

Cikarang, GPSIndonesia – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerjasama dengan Direktorat Penegak Hukum Korlantas POLRI menggelar Operasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas tol mulai Kamis (10/2) hingga 21 Februari mendatang.

“Melihat seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan instansi terkait akan melakukan Operasi ODOL untuk memberi efek jera serta sebagai upaya memberantas ODOL demi Indonesia Bebas ODOL tahun 2023,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30 pada Kamis (10/2) kemarin.

Lanjutnya, Dirjen Budi menjelaskan kegiatan operasi tersebut akan dilaksanakan di tiga ruas tol di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30.

Adapun berdasarkan data yang didapat dari hasil operasi di Ex Exit Gerbang Tol Cikatama KM 30 pada Kamis (10/2), dari 66 total kendaraan yang diperiksa, telah terjaring sebanyak 48 kendaraan yang melanggar ODOL dan dokumen syarat perjalanan.

Dirjen Budi menjelaskan bahwa beberapa waktu ini Ditjen Hubdat juga menggalakkan sistem transfer muatan jika truk tersebut terbukti melebihi muatan. “Kalau transfer muatan maka nanti biayanya akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan,” tutur Dirjen Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30 pada Kamis (10/2) kemarin.



Lebih lanjut lagi dari aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Saat ini mulai banyak BPTD yang melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” terangnya.


FASILITAS WIM DITERAPKAN DI JALAN TOL CIPALI

Sebelumnya, Dirjen Budi juga melakukan pengecekan di Pintu Tol Palimanan terkait uji coba alat timbang portable atau  Weigh In Motion (WIM) yang dilakukan oleh PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali). “Pada kesempatan ini telah dilakukan uji coba atau  pilot project alat penimbangan kendaraan bermotor yang dinamakan Weigh In Motion. Adapun dari hasil uji coba tersebut akan ada sebuah struk yang dikeluarkan alat tersebut yang mengindentifikasi jumlah muatan kendaraan,” urai Dirjen Budi.

Ia menambahkan, dengan alat WIM ini kendaraan dapat tetap bergerak berbeda dengan alat timbang yang biasanya ditemukan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

“Ke depannya secara bertahap kami akan melakukan evaluasi di seluruh WIM yang terpasang baik yang ada di jalan tol maupun jembatan timbang untuk mengetahui efektifitas penggunaan alat tersebut dalam memberantas angkutan barang yang melanggar batas muatan,” kata Dirjen Budi.

Sementara itu Presiden Direktur ASTRA Tol Cipali Firdaus Aziz mengatakan, “Pada kesempatan ini kami menggunakan 3 alat yang saling terintegrasi yaitu WIM, LiDAR, dan kamera yang dapat langsung mendeteksi nomor kendaraan. Bersamaan dengan ini kami juga mendukung penuh program Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR agar dapat berjalan dengan baik dan cita-cita pemerintah untuk Zero ODOL di jalan tol dapat tercapai”.

Untuk diketahui, Light Distance And Ranging atau yang  dikenal dengan LiDAR merupakan metode pendeteksian objek yang menggunakan prinsip pantulan sinar laser untuk mengukur jarak objek, sistem ini dapat melakukan pengukuran jarak pemetaan atau mapping dengan hasil yang cepat, akurat, dan bisa dipantau secara real-time. 

Leave a Comment