Gus Halim : Kawasan Transmigrasi Harus Clear and Clean, Serta Layak Huni, Layak Berkembang dan Layak Usaha

radarikn.id
  • Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerima Audiensi Bupati Sukamara Windu subagio, pada Rabu 16/02/22. Foto : Angga/KemendesPDTT.
  • Rabu, 16 Februari 2022 - 21:29 WIB | Gaoza

Jakarta, GPSIndonesia – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengharuskan lokasi yang akan dijadikan sebagai kawasan transmigrasi bebas dari berbagai permasalahan hukum maupun sosial serta layak huni, layak berkembang, dan layak usaha.

Dengan demikian, kawasan transmigrasi berpeluang menjadi pusat ekonomi baru dan bermanfaat bagi warga transmigran.

“Semua lahan yang akan dijadikan kawasan transmigrasi harus dipastikan memenuhi syarat. Termasuk warganya dimana, pemerintah daerah dimana, dan harus diselesaikan dengan cepat. Makin cepat makin baik. Lahan transmigrasi juga harus 2C, harus Clear dan Clean plus 3L, Layak Huni, Layak Usaha dan Layak Berkembang,” jelas Abdul Halim Iskandar saat menerima audiensi Bupati Sukamara Windu Subagio di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Gus Halim menambahkan, status penyediaan tanah dalam pembangunan kawasan transmigrasi adalah hal krusial. Menurutnya, permasalahan tanah, hutan desa dan kawasan transmigrasi sering kali menjadi polemik dari masa ke masa. Salah satunya adalah permasalahan di bidang legalitas tanah seperti sengketa tanah yang selalu menjadi polemik yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas.

“Persoalan lahan transmigrasi bila tidak segera diselesaikan, bakal menjadi masalah dan sengketa. Kemendes sangat konsern akan hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, dalam audiensi tersebut, Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Aisyah Gamawati menambahkan bahwa Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah direncanakan menjadi salah satu lokasi yang akan dibangun untuk kawasan transmigrasi pada tahun 2022. Beberapa proses administrasinya sedang berjalan dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Menurut Aisyah, Kabupaten Sukamara juga diusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai lokasi penanaman pisang cavendish untuk mendukung program pengembangan kawasan hortikultura berorientasi ekspor. Hal ini berkaitan dengan lahan Kabupaten Sukamara yang dirasa memenuhi kriteria program tersebut.

“Kebetulan kemarin itu kami diundang Menko Perekonomian. Mereka sedang memprogramkan menanam pisang cavendish. Kami mengusulkan dua kawasan transmigrasi. Kita usulkan Kabupaten Wina Sulawesi Tenggara dan tadi kita sudah diskusi kami mengusulkan Sukamara. Karena lahannya luas, satu hamparan bisa di Sukamara,” sambutnya.

Senada dengan Gus Halim, Bupati Sukamara Windu Subagio menyambut positif. Selain persoalan lahan, keberhasilan transmigrasi juga bergantung pada kreatifitas dan daya juang transmigran. Ia juga yakin adanya pisang cavendish akan menjadi komoditas yang menguntungkan di daerahnya.

“Tanah kami ini mineral dan agak berbukit, sebagian berpasir dan rawa, tanahnya ditanami segala hal okelah. Kalau pisang memang agak bandel ya tapi Insya Allah bisa karena memang sawit kan tidak boleh ditanam di kawasan transmigrasi meskipun lebih mudah. Kami siapkan lokasinya karena memang rasanya perlu komoditas lain,” papar Windu Subagio.

Sebagai informasi, pembangunan kawasan transmigrasi menjadi agenda penting untuk membuka keterisolasian wilayah hingga peningkatan kesejahteraan. Untuk itulah harus terus dilakukan perbaikan kinerja penempatan transmigrasi. Pada tahun 2022 penempatan transmigrasi dilakukan di 20 Satuan Pemukiman Bina di 19 Kabupaten dan 11 Provinsi dengan total 570 KK.

Leave a Comment