KemenPPPA Kawal Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Banyuwangi

radarikn.id
  • KemenPPPA mengapresiasi komitmen dan kerjasama pimpinan pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kabupaten di Banyuwangi serta dukungan masyarakat dari dua desa terpilih yaitu Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, dan Desa Kepundungan, Kecamatan Srono yang menjadi model percontohan pengembangan DRPPA di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
  • Senin, 07 Maret 2022 - 15:52 WIB | Gaoza

Banyuwangi, GPSIndonesia – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengupayakan percepatan perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) desa yang inklusif, mandiri, dan kuat dengan mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal ini dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

“Pengintegrasian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sangat penting dalam pembangunan dan mewujudkan SDGs Desa, namun yang tidak kalah pentingnya adalah inisiatif masyarakat dalam memfasilitasi dan mewujudkan kepedulian terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.” ujar Asisten Deputi Bidang Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha KemenPPPA, Eko Novi Ariyanti di Banyuwangi.

Eko Novi mengapresiasi komitmen dan kerjasama pimpinan pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kabupaten di Banyuwangi serta dukungan masyarakat dari dua desa terpilih yaitu Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, dan Desa Kepundungan, Kecamatan Srono yang menjadi model percontohan pengembangan DRPPA di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, program pengembangan DRPPA di dua desa model percontohan tersebut telah dihadiri dan diresmikan secara langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga pada November 2021.

“Kami sudah melakukan beberapa rangkaian tahapan dalam mengimplementasikan kegiatan DRPPA, mulai dari launching DRPPA pada November 2021 dan rembug desa serta penandatanganan komitmen dari pimpinan pemerintahan dan pemangku kepentingan baik dari lembaga masyarakat maupun akademisi, tahap berikutnya pada Desember 2021 dilakukan pemetaan kondisi wilayah untuk menggali permasalahan maupun potensi untuk mencari solusi. Selanjutnya pada 3 Maret 2022 dilakukan penajaman atas pemetaan di dua desa sehingga diperoleh data dan informasi tentang indikator-indikator kelembagaan dan indikator-indikator substansi terkait 5 (lima) arahan Presiden. Menindaklanjuti hasil pemetaan tersebut, pada tanggal 4 Maret 2022, dilanjutkan dengan mengadakan rapat koordinasi Tingkat Kabupaten Banyuwangi dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan baik dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan instansi vertikal, akademisi maupun lembaga masyarakat terkait berbasis hasil pemetaan yang dilakukan oleh dua desa. Pada tanggal 5 dan 6 Maret 2022, kami juga mengadakan pelatihan Kader Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Kader SAPA ini nantinya yang akan terjun langsung mengimplementasikan pelaksanaan DRPPA, disamping secara berkelanjutan dilakukan pendampingan pelaksanaan DRPPA oleh KemenPPPA, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Fasilitator Daerah (Fasda) Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tutur Eko Novi.

Lebih lanjut, Eko Novi menjelaskan dari pemetaan wilayah dapat dilihat kondisi dan potensi desa untuk menetapkan dan menyusun rencana aksi kangkah-langkah stategis yang dapat disinergikan dengan program dan kegiatan yang sebelumnya sudah ada di desa, di kecamatan, dan di kabupaten/kota sehingga rencana aksi yang disusun dan diimplementasikan nantinya dapat memenuhi 10 (sepuluh) indikator DRPPA. Pada saat penajaman pemetaan desa para kepala desa berkomitmen menyusun Peraturan Desa DRPPA melalui Anggaran Dana Desa, serta akan didampingi oleh stakeholder kecamatan dan kabupaten. Komitmen yang tidak kalah penting berikutnya adalah bahwa Kepala Desa Kepundungan akan melakukan restrukturisasi kelembagaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dengan memasukkan perempuan untuk duduk di LPMD.

Eko Novi juga menegaskan pengembangan dan pelatihan Kader SAPA kepada masyarakat desa merupakan salah satu upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Gerakan SAPA merupakan sebuah langkah strategis yang ditujukan untuk membangun modal sosial di masyarakat sehingga ada perubahan sikap dan perilaku positif terhadap situasi responsif gender.

“Gerakan SAPA ini menggambarkan kesiapan masyarakat atau demand side untuk melembagakan sebuah gerakan dalam satu kelembagaan terstruktur yang telah diatur dalam program DRPPA yang tergambar dalam supply side kebijakan untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat, khususnya di desa dalam menyikapi isu-isu perempuan dan anak,” tambah Eko Novi.

Pengembangan DRPPA merupakah salah satu upaya dalam menjalankan 5 (lima) isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo kepada KemenPPPA. Hadirnya model DRPPA ini diharapkan dapat menjadi contoh pembangunan berbasis pemenuhan perempuan dan hak anak secara riil dan terintegrasi di tingkat pemerintahan desa, serta dapat menjadi percontohan bagaimana upaya pemerintah desa dalam menyelesaikan isu-isu perempuan dan anak, khususnya 5 (lima) isu prioritas arahan Presiden.

Leave a Comment