KemenPPPA Tegaskan Kasus Pemerkosaan Dua Anak oleh Ayahnya di Likupang Dapat Dihukum Kebiri

radarikn.id
  • Menteri Bintang meminta agar aparat penegak hukum dapat menjatuhkan tuntutan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. 
  • Sabtu, 26 Maret 2022 - 13:52 WIB | Yani

Jakarta, GPSIndonesia - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga  sangat geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan dua anak oleh ayahnya di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Menteri meminta agar aparat penegak hukum dapat menjatuhkan tuntutan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. 

Kedua korban kakak beradik, usia 14 dan 20 tahun  merupakan anak dari pelaku YK (43 tahun).  Pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban akan tetapi dengan kejinya melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun. 

“KemenPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal, jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku, dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera,” tegas Menteri Bintang dalam keterangan pers, Jumat (25/03/2022).

Kasus keji tersebut terungkap, karena korban berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan Ayahnya ke Pamannya, lalu dibawa ke Kepala Desa sehingga kasus itu kemudian  dilaporkan ke Polsek Likupang.  

KemenPPPA memberikan apresiasi atas keberanian korban Anak  melaporkan pelaku pemerkosaan kepada Pamannya dan Kepada Desa, sehingga segera ditangani Polsek Likupang,  pada 19 Maret 2022. Untuk itu,  diperlukan komitmen Aparat  Penegak  Hukum  untuk memberikan keadilan pada korban sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal.

“Masyarakat memiliki andil dalam memberikan perlindungan anak, dengan cara apabila masyarakat melihat, mendengar atau mengetahui sendiri terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak ke Nomor 129 SAPA atau pesan whatsapp 08-111-129-129,” kata Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Anak pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak, mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara dan pelaku YK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Robert mengatakan bila pelaku terbukti, melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kedua anaknya melakukan persetubuhan dengannya, dan pelaku adalah orangtuanya, atau orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang korbannya lebih dari satu Anak, maka Pelaku, diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Pelaku juga dapat diberikan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku (Pasal 81 ayat 6); kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada Pelaku (Pasal 81 ayat 7),” kata Robert.

Hingga rilis ini dimuat, SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Sejak tahun 2010, pelaku memperkosa anaknya, namun pada saat itu korban masih ketakutan, karena diancam oleh pelaku pasti akan dibunuh jika menceritakan hal ini kepada orang lain, dan istrinya yang mengetahui perbuatan pelaku juga sangat ketakutan, karena diancam Pelaku akan dibunuh jika melapor.

Robert menegaskan KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini baik dalam proses hukum dan pendampingan korban. Dinas P3A Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologi kepada kedua korban Anak.   Tim SAPA KemenPPPA masih terus koordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten Minahasa Utara terkait pendampingan psikologis korban, dan dengan terus koordinasi dengan Polres Minahasa Utara terkait mengawal proses hukum.  

Leave a Comment