Dirjen Bina Pemdes: Pentingnya Satu Platform untuk Integrasi Semua Informasi tentang Desa dalam P3PD

radarikn.id
  • Dalam rapat internal tersebut, Yusharto memaparkan 4 komponen dalam lingkup target project program P3PD. "Program Implementasi Unit (PIU)  Komponen 1 (Kemendagri) merupakan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa. Sub-Komponen 1A: peningkatan sistem penguatan kelembagaan desa bagi pemerintahan desa, Sub-Komponen 1B: Peluncuran Sistem Penguatan Kelembagaan, Sub-Komponen 1C: pengawasan desa dan pengelolaan data. Adapun pelaksanaan kegiatan di Itjen dan Ditjen Administrasi Wilayah (Adwil) alokasi anggaran diusulkan dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) terpisah, namun pada TA 2022 (khususnya pada DIPA TA 2022 di Ditjen Bina Pemdes) untuk kegiatan Ditjend Adwil telah teralokasi dalam kegiatan Pembinaan sekretariat Ditjen Adwil," tuturnya
  • Jumat, 15 April 2022 - 19:25 WIB | Gaoza

Jakarta, GPSIndonesia -- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo didampingi Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Chaerul Dwi Sapta membuka Kick Off Meeting Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Agenda Rakor Internal Percepatan Pelaksanaan Program P3PD di Lingkup Kemendagri secara daring via zoom meeting, dan luring di Gedung Ditjen Bina Pemdes, Kamis (14/4).

Dalam rapat internal tersebut, Yusharto memaparkan 4 komponen dalam lingkup target project program P3PD.

"Program Implementasi Unit (PIU)  Komponen 1 (Kemendagri) merupakan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa. Sub-Komponen 1A: peningkatan sistem penguatan kelembagaan desa bagi pemerintahan desa, Sub-Komponen 1B: Peluncuran Sistem Penguatan Kelembagaan, Sub-Komponen 1C: pengawasan desa dan pengelolaan data. Adapun pelaksanaan kegiatan di Itjen dan Ditjen Administrasi Wilayah (Adwil) alokasi anggaran diusulkan dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) terpisah, namun pada TA 2022 (khususnya pada DIPA TA 2022 di Ditjen Bina Pemdes) untuk kegiatan Ditjend Adwil telah teralokasi dalam kegiatan Pembinaan sekretariat Ditjen Adwil," tuturnya

Sedangkan untuk PIU Komponen 2 (Kemendesa PDTT), mendorong pembangunan desa partisipatif (Kemendesa PDTT) di mana, Sub Komponen 2A: peningkatan kapasitas dan tata kelola pendampingan desa, Sub-Komponen 2B: peningkatan kapasitas masyarakat dan sistem akuntabilitas sosial, Sub-Komponen 2C: pengembangan inovasi dan pembelajaran masyarakat berbasis digital, Sub-Komponen 2D: Dukungan Teknis dan Manajemen Program.

Untuk PIU Komponen 3 (Kementerian Keuangan), perbaikan kinerja desa berbasis insentif (Kementerian Keuangan dan Ditjen Perimbangan Keuangan), mengembangkan sistem kinerja desa yang memberi penghargaan kepada pemerintah desa sesuai dengan metrik kinerja utama pemerintahan yang baik. Sebagai catatan, akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali dalam proses penilaian perbaikan kinerja.

"PIU Komponen 4 (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) yakni koordinasi, pemantauan, dan supervisi nasional. Terdiri dari Sub Komponen 4B: platform koordinasi nasional. Tujuan dari sub-komponen ini adalah: membentuk platform koordinasi nasional/National Coordination Platform (NCP) pembangunan desa/ pelaksanaan UU Desa. Pembentukan platform ini akan dilakukan bersama dengan Kementerian PPN/ Bappenas; Sub Komponen 4A: pengembangan sistem data desa terpadu (Info Desa)," tutur Yusharto.


Tujuan dari sub komponen dimaksud adalah mengembangkan info desa untuk mengintegrasikan seluruh data dan informasi terkait desa di tingkat pusat ke dalam satu platform; serta Sub Komponen 4C: evaluasi dampak dan tematik Kementerian. Tujuan dari sub-komponen ini adalah: Melakukan evaluasi dampak terhadap Komponen 1 dan 2 P3PD melalui pelaksanaan studi baseline dan endline.

Selain itu, Kementerian PPN/ Bappenas juga akan melakukan evaluasi tematik terhadap permasalahan penting yang secara khusus mempengaruhi pelaksanaan P3PD dan mendukung kebijakan dan strategi pembangunan perdesaan dalam visi Indonesia 2045.

"Masing-masing usulan kegiatan yang belum teralokasi pada DIPA TA 2022 dari usulan Sub-Komponen (Direktorat dan Sesditjend) yang telah mendapatkan persetujuan atau Nol dari Bank Dunia, secepatnya sekretariat CPMU akan melakukan pembahasan terutama pada komitment percepatan pelaksanaan di masing-masing sub-komponen, hal ini sebagai pertimbangan untuk merevisi atau top up alokasi anggaran DIPA TA 2022, dan satu lagi sebagai dasar dalam melakukan revisi penambahan alokasi/top up anggaran yaitu kemampuan serapan atau pelaksanaan kegiatan anggaran yang telah teralokasi pada DIPA 2022 sampai dengan Bulan Juni mencapai 90% penyerapan," pungkasnya.

Leave a Comment