Dirjen Bina Pemdes Tekankan Pentingnya Pahami Regulasi dan Pengelolaan Asset Desa
- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo, didampingi oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa dan Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa, membuka Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Aset Desa Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 30-31 Mei 2022 di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jakarta Barat.
Jakarta, GPSIndonesia -- Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menyelenggarakan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Aset Desa Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 30-31 Mei 2022 di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jakarta Barat.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo, didampingi oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa dan Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa. (Jakarta, 31/5/2022)
Kegiatan diikuti oleh 127 peserta yang terdiri dari perwakilan pejabat DPMD Provinsi, pejabat DPMD Kabupaten/Kota dan Kepala Desa dari 24 Provinsi di Indonesia.
Narasumber yang hadir pada kegiatan adalah Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tatakelola Pemerintahan Desa dari BPKP RI.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di seluruh Indonesia dapat memahami regulasi yang ada dan tumbuh kesadaran arti pentingnya pengelolaan aset Desa yang baik dan benar sebagaimana amanat dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa pengelolaan kekayaan milik desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa serta untuk membahas isu-isu terkait permasalahan aset desa yang hasilnya berupa rekomendasi kepada Kemendagri dalam menyusun kebijakan peraturan terkait pengelolaan aset desa.
Dalam sambutannya, Yusharto menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten yang telah berupaya melakukan pembinaan dalam pengelolaan aset Desa dan telah menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa pada Tahun Anggaran 2021 dan hingga akhir bulan April telah disampaikan Laporan Inventarisasi Aset Desa kepada Ditjen Bina Pemdes dari 42 Kabupaten dan 1 Kota pada 21 Provinsi di Indonesia.
"Jumlah keseluruhan aset Desa yang telah diverifikasi sampai akhir bulan April 2022 adalah sebanyak 3.222 Desa pada 28 Kabupaten atau sebesar 4,29% dari jumlah seluruh Desa di Indonesia, dengan nilai aset Desa sebesar Rp. 55.120.275.097.030.
Kepada Kabupaten yang lain kami harapkan dapat segera menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa kepada Kemendagri", tutup Yusharto.
Leave a Comment