Selama Penyidikan Kooperatif, Kejagung Cabut Status Cekal Bos PT Djarum, Victor Hartono

radarikn.id
  • Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. (Foto: istimewa)
  • Minggu, 30 November 2025 - 14:25 WIB | Cw

Jakarta, RADARIKN -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencekalan ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Kebijakan itu ditempuh lantaran Victor dianggap kooperatif selama masa penyidikan.

"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Adapun Victor sebelumnya diketahui dicekal oleh Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020. Selain Victor, ada empat orang lainnya yang ikut dicekal.

Keempat lainnya yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

Lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).
Pencegahan dilakukan saat Kejagung menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak.

Anang Supriatna sebelumnya menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.

Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.

"Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," ujarnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Pihak Djarum sendiri seperti dilansir dari cnnindonesia, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan.

Leave a Comment