Ditjen Bina Pemdes Minta Pemprov Sulut dan Gorontalo Percepat Penyelesaian Peta Batas Desa

radarikn.id
  • Kegiatan asistensi teknis penegasan batas desa 7-10 Juni 2022 untuk Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo diharapkan adanya pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa diwilayahnya.
  • Rabu, 08 Juni 2022 - 09:05 WIB | Deka

Manado, GPSIndonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dan Gorontalo untuk mempercepat penyelesaian peta batas desa.

Dari kedua provinsi tersebut, hingga tahun 2022 dalam hal penyelesaian peta batas desa belum ada yang dilaporkan ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes.

"Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa Provinsi Sulawesi Utara dan
Gorontalo merupakan target lokasi penyelesaian peta batas desa pada tahun 2021. Hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo belum ada yang dilaporkan ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina
Pemerintahan Desa," ungkap Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fudail, di Hotel Swiss Bell Maleosan, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (08/06/2022).



Feri menerangkan dari 1.507 Desa di Provinsi Sulawesi Utara dan 657 Desa di Provinsi Gorontalo, belum ada satu pun desa yang dilaporkan ke Ditjen Bina Pemdes Kemendagri. Feri berharap dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini dapat menjembatani atau memberikan fasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam hal percepatan penyelesaian penegasan batas desa.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis penegasan batas desa 7-10 Juni 2022 untuk Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo diharapkan adanya pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa diwilayahnya," kata Feri.

Feri mengungkapkan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa untuk memenuhi aspek teknis, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebagai walidata peta batas administrasi desa secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial," ungkap Feri.

Feri menjelaskan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam Tim PPBDes Pusat melaksanakan amanat pembinaan dan pengawasan terhadap Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penyelesaian kebijakan satu peta.

"Dalam hal proses percepatan penyelesaian peta batas desa di tahun 2022, saya ingin Tim PPBDes Provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes diwilayahnya," papar Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa.

"Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim PPBDes Kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan, mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, hingga pembuatan peta batas desa yang  kesemuanya secara teknis harus dikordinasikan dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif," tambah Feri.

Sebagaimana yang diketahui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

Leave a Comment