Kementerian PANRB Akan Beri Penghargaan Instansi Pemerintah Peraih Pelayanan Prima

radarikn.id
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
  • Senin, 08 Maret 2021 - 21:02 WIB | Gaoza

Jakarta, GPSIndonesia –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyampaikan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik tahun 2020 lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin dijadwalkan akan memberikan arahan secara virtual pada kesempatan tersebut.

Menteri PANRB memberikan penghargaan secara langsung untuk instansi pemerintah yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima, pada Selasa (09/03). Penghargaan ini diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan sebanyak 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada tahun 2020. Sementara di tingkat provinsi sebanyak 33 UPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPP.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020, sebanyak enam menteri/pimpinan lembaga dan empat kepala daerah mendapatkan predikat sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Prima. Sedangkan sebanyak 31 UPP di tingkat kementerian, lembaga dan pemda akan mendapatkan predikat pelayanan prima.

Pada kesempatan ini, juga akan dilakukan pemberian penghargaan pada kementerian/lembaga sebagai _role model_ penerapan sarana prasarana pelayanan publik kaum rentan. Monitoring dan evaluasi untuk sarpras kaum rentan baru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2020.

Pelaksanaan evaluasi tahun 2020 berbeda dari tahun sebelumnya. Evaluasi ditingkat pemerintah daerah tidak dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan pertimbangan agar dapat lebih fokus terhadap penanganan pandemi. Pada pemerintah provinsi, evaluasi hanya dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan pada pemerintah kabupaten/kota, evaluasi hanya dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.

Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.  Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Direncanakan, acara penghargaan tersebut akan dihadiri oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, dan kepala daerah. Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pada 09.00-11.00 untuk lingkup kementerian/lembaga, dan sesi kedua pada 13.30-15.30 WIB untuk tingkat pemerintah daerah.

Leave a Comment