Dirjen Hubdat Ajak Kolaborasi Pemerintah, Pengusaha Dan Masyarakat Untuk Berantas ODOL

radarikn.id
  • Dirjen Budi melakukan normalisasi terhadap 2 unit dari 102 truk di PT. Sumber Karya Abadi, Gresik, Jawa Timur
  • Rabu, 17 Maret 2021 - 17:38 WIB | Gaoza

Gresik, GPSIndonesia -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melakukan kunjungan kerja ke wilayah Jawa Timur pada Rabu (17/3).

Dalam kegiatan tersebut, Dirjen Budi melakukan Normalisasi terhadap Kendaraan Barang yang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Provinsi Jawa Timur.

Secara seremonial, Dirjen Budi melakukan normalisasi terhadap 2 unit dari 102 truk di PT. Sumber Karya Abadi, Gresik, Jawa Timur.

“Saya berterima kasih atas kolaborasi semua pihak. Pemerintah akan lebih senang menangani ini ketika para pemilik logistik dan pengusaha untuk punya kesadaran menormalisasi kendaraannya. Penanganan ODOL adalah kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Peran masyarakat salah satunya kalau merasa terganggu jalannya rusak, juga biasanya akan lebih didengar jika sudah melakukan protes,” kata Dirjen Budi melalui sambutan pembukanya.

Pada hari ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan angkutan ODOL dilaksanakan proses Normalisasi Kendaraan Barang ODOL terhadap 102 unit kendaraan yang akan dinormalisasi dengan Jenis kendaraan : Tangki, _Dump Truck_, dan Muatan Terbuka. Keseluruhan kendaraan tersebut didapatkan dari beragam perusahaan dan pemilik kendaraan yang secara sukarela menyerahkan kendaraannya untuk dinormalisasi.



“Awal mula kebijakan ini adalah dari Bapak Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, dan Kapolri yang berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ODOL ini. Namun peran Jembatan Timbang dalam pengawasan ODOL semakin lama semakin terasa dan semakin banyak persoalan akibat ODOL. Di Jawa Timur misalnya ada beberapa jalan penghubung antardaerah rusak dan bergelombang, salah satu pelakunya adalah kendaraan ODOL,” jabar Dirjen Budi.

Ia juga menekankan pentingnya peran pengusaha angkutan barang dalam memberantas kendaraan ODOL sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas. Untuk memperkuat usaha pemberantasan ODOL ini menurutnya juga harus diimbangi melalui tindakan pemerintah agar tidak ada korban kecelakaan yang tingkat fatalitasnya tinggi.

“Dari kami (Ditjen Hubdat) melakukan tindakan tegas melalui jalur hukum. Kami menangani ini sudah mulai dari tahun 2018. Yang dilakukan oleh Kemenhub untuk menuju Zero ODOL yaitu salah satunya dari aspek regulasi. Sifatnya _short cut_ yaitu melakukan diskresi dengan Perdirjen sehingga truk yang dinormalisasi nantinya akan dapat dilakukan uji kir kembali,” tambahnya.

Kondisi jalan yang rusak (karena truk ODOL) di berbagai daerah tidak hanya terjadi pada jalan nasional juga tapi jalan provinsi dan kabupaten, sehingga dalam kesempatan ini Dirjen Budi memohon untuk dilakukan pengawasan oleh Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/ Kota.

Menurutnya peran Kadishub ini akan semakin terlihat seiring mulai dilakukannya akreditasi uji kir di daerah. “Uji kir tidak hanya soal pendapatan daerah saja, mohon disampaikan pada Kepala Daerah dan DPRD nya juga harus menjamin adanya kendaraan yang berkeselamatan. Selain itu dalam penanganan ODOL tidak hanya peran Pemerintah saja, namun juga hadirnya peran pengusaha. Ini adalah kerja bersama maka perlu juga peran serta karoseri, pemilik barang, dan pengusaha. Marilah jangan saling menyalahkan, semuanya harus bergerak,” urai Dirjen Budi.

Dirjen Budi juga meminta kepada pihak-pihak terkait bahwa persoalan ODOL ini merupakan tanggung jawab bersama, sehingga harus diberantas oleh seluruh pihak. “Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat  merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL,” kata Dirjen Budi.

Pemerintah berkomitmen agar Indonesia bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2023. Untuk mencapai hal tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB dan Transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para operator dan pemilik barang.

Lebih jauh lagi, Dirjen Budi menyatakan bahwa seluruh BPTD di Indonesia saat ini sudah mengganjar pelanggaran ODOL dengan pasal 277 UU 22 Tahun 2009, untuk menimbulkan efek jera.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Provinsi Jawa Timur, Tonny Agus Setiono melalui laporannya menyatakan, “Pada bulan Januari-Maret, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur melalui 11 UPPKB telah melakukan penilangan terhadap 6.991 kendaraan bermotor dan 223 kendaraan yang dilakukan transfer muatan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan keselamatan bagi para pengemudi dan pengguna jalan lainnya sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kendaraan ODOL. Yang kedua, dapat mengurangi tingkat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan sehingga dapat mengurangi biaya pemeliharaan dan anggaran pemeliharaan dapat dialihkan untuk kegiatan prioritas lainnya.”

Acara hari ini dihadiri oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal, Direktur Lalu Lintas Jalan, Suharto, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, Kasubditkamsel Polda Jatim, M.Z Rofik, DPD Organda Jawa Timur, H.B. Mustafa, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan Direktur PT. Sumber Karya Abadi, Agustin Vitasari.

Leave a Comment