Permudah Uji Berkala Di Sulut, Ditjen Hubdat Hadirkan Kendaraan Uji Keliling

radarikn.id
  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam acara Peresmian Kendaraan Uji Keliling di Terminal Tipe A Tangkoko Bitung, Sabtu (10/4)
  • Minggu, 11 April 2021 - 01:24 WIB | Gaoza

Bitung, GPSIndonesia -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menghadirkan Unit Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis atau disebut Kendaraan Uji Keliling yang diperuntukkan agar mempermudah uji berkala khususnya di daerah yang belum memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang terakreditasi, salah satunya yang berada di Sulawesi Utara.

"Dengan mempergunakan mobil uji keliling merupakan upaya pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan pengujian berkala kendaraan bermotor pada beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung cukup lama," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam acara Peresmian Kendaraan Uji Keliling di Terminal Tipe A Tangkoko Bitung, Sabtu (10/4).

Lanjutnya, Ia mengatakan permasalahan tersebut dikarenakan UPUBKB yang ada di Kabupaten/Kota tidak atau belum terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya akan dilayani dengan mobil uji keliling ini diharapkan dapat membangun UPUBKB yang baik, memelihara peralatan ujinya secara teratur, melakukan kalibrasi setiap tahun, meningkatkan kompetensi para pengujinya, serta mengajukan permohonan akreditasi terhadap UPUBKB daerahnya masing-masing," jelas Dirjen Budi.

Selain itu Dirjen Budi mengungkapkan, apabila melihat kondisi saat ini jumlah UPUBKB yang terakreditasi masih sangat terbatas di beberapa wilayah di Indonesia. "Oleh karena itu saya sangat mendukung program pemenuhan fasilitas dan peralatan untuk pengujian berkala kendaraan bermotor berupa kendaraan uji keliling. Sehingga pelayanan uji berkala masih dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien," jelas Dirjen Budi.

Dengan adanya Kendaraan Uji Keliling ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk terus berupaya melakukan percepatan dalam peningkatan kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor dan keselamatan lalu lintas jalan, termasuk mendukung Program Menuju Indonesia Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) Tahun 2023.

 



TINDAK TEGAS TRUK ODOL

Pada kesempatan ini Dirjen Budi turut melakukan normalisasi terhadap 1 (satu) unit truk ODOL merek HINO yang melanggar batas tinggi dan panjang bak yakni tinggi bak eksisting : 1.800 mm, seharusnya ukuran standar : 1.200 mm, kelebihan : 600 mm, selain itu panjang bak eksisting: 4.880 mm, seharusnya ukuran standar : 4.250 mm, kelebihan : 630 mm.


"Berdasarkan arahan pak Menteri Perhubungan, kami sudah memiliki _road map_ sampai tahun 2023 terkait penanganan ODOL, makanya setiap minggu saya ke tiap daerah untuk melakukan normalisasi. Namun banyak kasus di Sulut ini paling banyak terkait pelanggaran tinggi dan panjang bak. Dalam hal ini saya mengimbau kepada para operator untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada," kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi juga membahas hadirnya kendaraan uji keliling dan sanksi seperti transfer muatan dapat memperketat pengawasan dan memberi efek jera kepada pelanggar.

Mendukung pernyataan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Herson Mayulu mengatakan, "Inilah yang sering membuat jalan rusak yaitu ODOL, oleh karena itu harus dilakukan penindakan kepada kendaraan yang besar-besar itu karena merusak infrastruktur jalan yang ada."

Turut hadir dalam acara ini yaitu Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, Kepala BPTD Wilayah XXII Sulawesi Utara, Renhard Ronald, Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, Daniel Mewengkang, dan Walikota Bitung, Maurits Mantiri. 

Leave a Comment