Norma dan Prinsip Islam sebagai Alternatif Hukum Humaniter Internasional
- Kamis (7/12) - Program Studi Hubungan Internasional Universitas Brawijaya (HI UB) mengadakan sebuah kuliah tamu yang diadakan di Aula Nuswantara, Gedung B Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya. Acara kuliah tamu bertajuk “Studium Generale on International Humanitarian Law and Islamic Principle Related to Humanitarian Action”, dan menghadirkan akademisi HI UB Yusli Effendi, Novriantoni Kaharuddin dan Fikri Pido dari International Committee of Red Cross (ICRC).
Kuliah tamu dimulai oleh pemaparan seputar ICRC dari Fikri Pido selaku Program Officer of Global Affairs ICRC. Pada sambutannya, Fikri menjelaskan mengenai kegiatan dan operasional ICRC serta hukum humaniter internasional. Fikri mengungkapkan bahwa hukum humaniter internasional memiliki fondasi kuat dalam ajaran-ajaran agama besar.
“ICRC memiliki rekan esensial dalam kegiatan kemanusiaan, dan hukum humaniter internasional dalam ajaran agama menyediakan dasar untuk etika dan moral dalam berperilaku. Terdapat juga kepentingan bersama dalam mempromosikan nilai kemanusiaan dan keberlangsungan kehidupan”, jelas Fikri.
Novriantoni Kaharuddin, Program Manager of Global Affairs ICRC, memaparkan peran teks dan ayat agama Islam, dimana agama Islam sendiri menghadirkan dasar atau fondasi untuk bagaimana umat Islam bertindak dan berperilaku dalam hukum humaniter internasional.
Novrianto menghadirkan berbagai kutipan ayat Islam yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk berperilaku dalam kondisi peperangan dan sebagai fondasi hukum humaniter internasional. Novrianto menjelaskan bahwa dalam perang menurut hukum Islam, terdapat beberapa kaidah yang mengatur kepentingan militer.
“Dalam perang menurut hukum Islam, terdapat beberapa kaidah yang mengatur kepentingan militer dan dalam kondisi darurat, terdapat kebutuhan untuk membela diri dan bertahan hidup, dilakukan dalam batasan tertentu dan terdapat sebuah motif atau alasan yang melatarbelakangi”, ungkap Novrianto.
Terakhir, Yusli Effendi, akademisi HI UB, menjelaskan unsur-unsur yang terdapat dalam Teori Hubungan Internasional Islam, tetapi tiada dalam Teori Hubungan Internasional Barat. Yusli juga memaparkan tantangan yang dihadapi dalam memegang norma dan aturan Islam.
“Terdapat tiga variabel yang diabaikan oleh Teori Hubungan Internasional Barat, tetapi potensial untuk Teori Hubungan Internasional Islam. Adapun ketiga variabel tersebut adalah agama, budaya, dan identitas”, pungkas Yusli.
Menurut Yusli, tantangan Teori Hubungan Internasional Islam terletak dalam praktik dan implementasi norma serta hadirnya pandangan sekularis dari Barat terhadap agama Islam dan hukum Islam sendiri. Terakhir, terdapat sebuah fragmentasi politik dan perpecahan otoritas hukum.
Kuliah tamu sendiri menghadirkan dialog norma dan agama Islam sebagai wujud aktualisasi dan penerapannya dalam mengatur hukum humaniter internasional. Aturan perang menurut perspektif Islam memiliki kapabilitas untuk menjadi alternatif norma dan nilai dalam rezim hukum internasional.
Leave a Comment