Dugaan Penyimpangan Aset Negara, CBA Desak Kejagung  Usut Kerja Sama PT KAI Logistik dan PT SLS, Ada Nama Irwantono Sentosa

radarikn.id
  • Kejaksaan Agung
  • Minggu, 15 Juni 2025 - 15:36 WIB | Indra Gunawan

Jakarta, RADARIKN -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta untuk turun tangan membongkar teka-teki kerja sama antara PT KAI Logistik dan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), menyusul anjloknya pertumbuhan pendapatan anak usaha PT KAI tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti kemerosotan drastis pendapatan PT KAI Logistik. “Kalau kita bandingkan pendapatan antara tahun 2020 ke 2021, perusahaan ini bisa mencatatkan pertumbuhan Rp125,3 miliar. Tapi dari 2023 ke 2024 justru turun hingga minus Rp27,9 miliar. Ini penurunan sangat tajam,” ujar Uchok kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurut Uchok, salah satu alasan yang membuat PT KAI Logistik menjalin kerja sama dengan PT SLS adalah demi menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan. Namun, kerja sama tersebut justru memunculkan dugaan penyimpangan, terutama terkait pemanfaatan aset PT KAI (Persero) di area Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan.

“Model kerja sama ini seperti wilayah abu-abu. Tidak jelas, apakah melalui proses tender atau penunjukan langsung. Aset negara yang bernilai besar seperti ‘dilempar begitu saja’ ke PT SLS,” kata Uchok.

Demi transparansi dan penyelamatan aset negara, CBA mendesak Kejagung segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut pengembangan dan pengoperasian terminal angkutan batu bara yang dikerjakan bersama oleh PT KAI Logistik dan PT SLS di Stasiun Kramasan.

Kerja sama ini sebelumnya diawali dengan penandatanganan term sheet pada 14 Juli 2023 yang mencakup pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan coal terminal unloading system. Kemudian, pada 13 Maret 2024, kedua pihak menandatangani berita acara kesepakatan pemanfaatan aset PT KAI.

Dari pihak PT SLS, hadir dalam kerja sama tersebut Irwantono Sentosa selaku Komisaris Utama dan Dian Sanjaya sebagai Direktur. Irwantono sendiri diketahui merupakan suami dari Tan Paulin, sosok kontroversial yang kerap dijuluki sebagai ‘Ratu Batu Bara’.

“Ini bukan sekadar kerja sama biasa. Ada potensi kerugian negara jika tidak diawasi dan diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegas Uchok.

CBA menilai penting bagi publik untuk mengetahui mekanisme kerja sama tersebut serta memastikan tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan aset BUMN dan negara.

Leave a Comment