Potensi Dana Kemenkop Rp.123 Triliun, MPR RI Dorong Pemanfaatan Bagi UMKM

radarikn.id
  • Syarief Hasan
  • Kamis, 17 Desember 2020 - 01:12 WIB | SY

Jakarta, GPSIndonesia - Wakil Ketua MPR Syarifudin Hasan meragukan langkah dan kebijakan Menkop/UKM bisa memonitor keberadaan 30 juta usaha mikro yang bangkrut akibat pandemi Covid-19. Hal itu menngingat anggaran untuk memaksimalkan usaha mikro sebesar Rp123 triliun tidak seluruhnya ada di Kemenkop/UKM, tapi di 18 kementerian yang ada.

"Apalagi dana UMKM tersebar pada 18 Kementerian. Kalau seluruh dana UMKM ini diserahkan kepada Kemenkop tentu bisa dimaksimalkan pengelolaannya," tegas anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu dalam diskusi Empat Pilar MPR RI “Peran Koperasi Untuk Membangkitkan Perekonomian Nasional Di Tengah Pandemi” bersama Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi UKM Ahmad Zabadi di di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Oleh karena itu, kata mantan Menkop di era SBY itu, peran dan kewenangan Kemenkop perlu dinaikkan statusnya, yaitu dengan reinventing kelembagaan. “Kelembagaannya harus bisa menjadi leading sektor pengelolaan UMKM, karena dari ratusan triliun rupiah anggaran yang tersedia tersebut, dana yang dikelola langsung Kemenkop hanya Rp1,7 Triliun,” ujarnya.

Dirinya menyoroti peranan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk pemulihan ekonomi, saat dirinya masih menjabat Menkop UKM sudah mencapai Rp2,7 Triliun, namun kalau sekarang tetap mendapat dana sebesar itu, artinya sangat kecil. Karena itu, pihaknya mendukung agar anggaran untuk Kemenkop dinaikkan statusnya dan tak hanya sebagai pengambil kebijakan.

Karena itu, Syarif mengusulkan agar Kemenkop hanya fokus mengurus UKM saja. Hal ini lebih bagus ketimbang mengurusi perusahaan konglomerat. Bahkan kalau perlu membentuk Bank khusus UKM. Contohnya di Malaysia yang punya Bank Bumi Putera, yang ngurus tentang UKM. Bank tersebut mengurus kredit-kredit UKM.

Baca Juga :

Bamsoet : Tantangan UMKM di Pasar Ekspor Rendah
  • Sabtu, 26 Desember 2020 - 21:38 WIB

Leave a Comment