Dana Rp234 Triliun Mengendap di Bank, Pemda Main Bunga Deposito?

radarikn.id
  • Ilustrasi. (Foto: istimewa)
  • Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:30 WIB | Cw

Jakarta, RADARIKN -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih tingginya simpanan dana milik pemerintah daerah (Pemda) di perbankan. Hingga September 2025, jumlah dana mengendap tercatat mencapai Rp234 triliun.

Purbaya mengatakan, berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) terdapat 15 daerah dengan simpanan tertinggi di bank. Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah dana terbesar, yakni Rp14,6 triliun. Diikuti Provinsi Jawa Timur dengan Rp6,8 triliun dan Kota Banjarbaru Rp5,1 triliun.

Sementara itu, Provinsi Kalimantan Utara menempati posisi keempat dengan Rp4,7 triliun, disusul Jawa Barat Rp4,1 triliun, Kabupaten Bojonegoro Rp3,6 triliun, dan Kutai Barat Rp3,2 triliun.

Kemudian, Sumatera Utara tercatat menyimpan Rp3,1 triliun, Kabupaten Kepulauan Talaud Rp2,6 triliun, Kabupaten Mimika Rp2,4 triliun, Kabupaten Badung Rp2,2 triliun, Kabupaten Tanah Bumbu Rp2,11 triliun, Provinsi Bangka Belitung Rp2,10 triliun, Jawa Tengah Rp1,9 triliun, dan Kabupaten Balangan Rp1,8 triliun.

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10) lalu, Purbaya mengatakan, kondisi itu mencerminkan rendahnya serapan anggaran di berbagai daerah.

"Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi," kata Purbaya.

Purbaya menjelaskan pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah secara penuh dan tepat waktu. Hingga kuartal III-2025, realisasi transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu. Artinya, menurut Purbaya, dana untuk pembangunan di daerah sudah tersedia dan siap digunakan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar dana pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak dikelola untuk mencari keuntungan bunga dari deposito. Pemerintah harus memastikan seluruh anggaran bekerja bagi perekonomian.

"Kelola dana pemda di bank dengan bijak, simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah," katanya.

Namun di luar itu muncul pertanyaan, siapa yang menikmati bunga dari dan mengendap tersebut?

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan bunga dari simpanan dana pemerintah daerah di bank secara prinsip merupakan penerimaan daerah, sehingga secara akuntansi harus dicatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi, secara hukum, bunga deposito atau bunga giro dari dana APBD itu tetap masuk ke kas daerah dan menjadi bagian dari APBD," katanya.

Namun, lanjut Ronny seperti dilansir dari cnnindonesia, konteks pernyataan Purbaya perlu dipahami lebih jelas. Pernyataan 'jangan ambil untung dari bunga deposito' menurut Ronny adalah agar pemda tidak sengaja menahan dana APBD terlalu lama di bank hanya untuk mengejar bunga.

Dana APBD idealnya segera digunakan untuk belanja publik seperti proyek infrastruktur, layanan sosial, dan kegiatan ekonomi produktif.

Sehingga intinya Ronny mengatakan bukan bunga itu tidak boleh masuk APBD, tapi jangan sampai orientasi fiskal pemda berubah dari 'spending for development' menjadi 'saving for interest'.

"Pemerintah pusat ingin memastikan dana APBD cepat berputar di lapangan agar ekonomi daerah bergerak, bukan malah mengendap di bank," katanya.

Leave a Comment