Kementerian PPPA Minta Pemprov Bengkulu Tetap Berikan Hak Pendidikan Pada Siswa Viral Hina Palestina

radarikn.id
  • Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar
  • Kamis, 20 Mei 2021 - 16:10 WIB | Gaoza

Jakarta, GPSIndonesia – Seorang siswa SMA di Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dikeluarkan dari sekolah setelah videonya yang menghina Palestina menjadi viral di media sosial (medsos) mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

KemenPPPA mengingatkan Pemprov Bengkulu untuk tetap memberikan hak pendidikan pada siswa tersebut.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu untuk mengetahui informasi terkini dari kondisi anak yang bersangkutan serta meminta DP3APPKB melakukan peninjauan dan pendampingan kepada anak yang bersangkutan.


Setelah koordinasi dilakukan, UPTD PPA Provinsi Bengkulu dan DP3APPKB Kabupaten Bengkulu Tengah turun untuk meninjau langsung perkembangan kasus tersebut.

Hasil peninjauan langsung didapatkan informasi bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) telah memfasilitasi anak yang bersangkutan untuk meminta maaf melalui video, akan tetapi sanksi dari pihak sekolah telah ditetapkan bahwa anak yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tunaya untuk dibina, hal ini dimaknai banyak pihak bahwa anak dikeluartkan dari sekolah tersebut.

Selain itu dikabarkan pula akibat dari kasus ini, anak yang bersangkutan mendapatkan stigma dan perundungan (bullying) dari lingkungan sekitarnya, sehingga tidak berani keluar dari rumah.

 
Terkait hal itu maka sebagai tindak lanjutnya, Kemenpppa memastikan UPTD PPPA Provinsi Bengkulu dan DP3APPKB akan tetap melakukan pendampingan kepada orang tua dan anak untuk memastikan anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan pendidikannya, sembari melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi psikologis anak atas peristiwa perundungan yang didapatkan.

Upaya advokasi untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan agar anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan sekolah juga dibantu oleh Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak (Fasnas SRA) Provinsi Bengkulu.


Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyatakan bahwa mengeluarkan anak dari sekolah merupakan bentuk perlakuan salah kepada anak karena sama saja dengan merampas hak anak untuk mendapat pendidikan yang layak.

"Anak yang mendapat perlakuan salah merupakan salah satu kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) sesuai yang tertera dalam pasal 59 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemen PPPA melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak memiliki mandat untuk memberikan perlindungan pada seluruh kategori AMPK ini, tidak terkecuali untuk anak yang mendapatkan perlakuan salah," jelas Nahar.

 

Nahar juga menegaskan bahwa ada tiga hal yang harus dipastikan yaitu:

1. Koordinasi penanganan kasus utk kepentingan terbaik anak.

2. Memastikan hak pendidikannya terpenuhi

3. Memastikan pendampingan terhadap anak paska kejadian

 
Ditambahkan pula oleh Nahar  nahwa  hak anak atas pendidikan merupakan hak dasar dan kesalahan yang diperbuat anak tidak boleh sedikitpun mengurangi haknya.

"Mengeluarkan  anak dari sekolah adalah salah satu bentuk pelepasan tanggungjawab sekolah atas kesalahan anak. Seharusnya jika anak melakukan kesalahan maka tugas sekolah dan orang tua membinanya secara lebih intensif bukan malah melepaskan tanggung jawab," tegas Nahar.

 

Leave a Comment