Kemendikbudristek untuk ke-9 Kalinya Raih WTP dari BPK
- “Alhamdulillah, berkat masukan-masukan perbaikan dari BPK RI, Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2021 mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk yang kesembilan kali. Opini WTP ini tentunya semakin menambah semangat kami di Kemendikbudristek untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara sebagai bentuk akuntabilitas Kemendikbudristek kepada publik,” tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, pada Kamis (14/7).
Jakarta, GPSIndonesia -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk memastikan kebijakan, program, dan anggaran yang telah direncanakan untuk dapat terlaksana dengan baik.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), opini laporan keuangan (LK) Kemendikbudristek tahun 2021 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP) dan ini adalah capaian ke-9 kalinya bagi Kemendikbudristek.
“Alhamdulillah, berkat masukan-masukan perbaikan dari BPK RI, Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2021 mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk yang kesembilan kali. Opini WTP ini tentunya semakin menambah semangat kami di Kemendikbudristek untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara sebagai bentuk akuntabilitas Kemendikbudristek kepada publik,” tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, pada Kamis (14/7).
Mendikbudristek mengatakan, penyusunan laporan keuangan (LK) tahun 2021 merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik sehubungan dengan pelaksanaan APBN tahun 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI. Mengacu pada komitmen tersebut, pada tahun 2021 Kemendikbudristek telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 84,71 triliun atau sebesar 95,48 persen dari pagu sebesar Rp 88,72 triliun yang sebagian besar untuk membiayai program prioritas.
Beberapa program prioritas tersebut yakni Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta KIP Kuliah, guna memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap terpenuhi hak pendidikannya.
Kemudian, subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen, yang khusus dialokasikan selama pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, Kemendikbudristek juga memberikan bantuan UKT untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membayar uang kuliah karena dampak pandemi.
Selain itu, berbagai kegiatan peningkatan kualitas layanan pendidikan seperti peningkatan mutu guru dan dosen, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, kegiatan penjaminan mutu pendidikan, serta dukungan untuk penelitian dan pengabdian di perguruan tinggi.
Tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah 1) melihat kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), 2) kecukupan pengungkapan, 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta 4) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Pada kesempatan ini, Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang menyampaikan rekomendasi BPK. “Penyempurnaan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas dan fungsi demi mendorong terwujudnya tata Kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” tuturnya.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kemendikbudristek menyadari masih ada yang perlu diperbaiki pada sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Tentunya kami serius dan berkomitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK,” tegas Nadiem Makarim.
Lebih lanjut, Mendikbudristek menyebut beberapa langkah yang telah dan sedang dilakukan selama dan setelah pemeriksaan. Pertama, menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut terhadap penyelesaian temuan pemeriksaan yang dimaksud dan telah disampaikan kepada BPK RI. Kedua, terkait dengan kepatuhan, khususnya pengembalian dana ke kas negara, sebagian telah disetorkan ke kas negara dan sisanya dalam proses tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran Kemendikbudristek agar LHP yang telah diserahkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan BMN,” ujarnya.
Berdasarkan data per Semester 2 Tahun 2021, perkembangan tindak lanjut atas LHP periode tahun 2001 sampai dengan 2020, termasuk fungsi pendidikan tinggi, jumlah yang telah ditindaklanjuti adalah sebanyak 4.073 rekomendasi, atau 61,03 persen dari total 6.674 rekomendasi. “Sisanya saat ini sedang dalam proses tindak lanjut,” imbuh Mendikbudristek.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung program-program strategis Kemendikbudristek di bawah payung kebijakan Merdeka Belajar yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan, akses, dan mutu layanan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada seluruh tim BPK RI yang telah memberikan banyak masukan perbaikan untuk mendorong peningkatan kualitas tata Kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Kemendikbudristek,” pungkas Mendikbudristek.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi; Kepala Auditorat Keuangan Negara 6 A BPK RI, Ida Irawati; Tim Auditor Keuangan Negara 6 BPK RI; serta pimpinan Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemendikbudristek.
Leave a Comment