Pilkades Serentak Kepulauan Sula Maluku Utara Patuhi Permendagri Nom 72 Tahun 2020

radarikn.id
  • Pilkades kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dilaksanakan sebanyak 19 desa di 10 kecamatan dan diikuti oleh 94 calon kepala desa, berjalan sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, Selasa (4/5/21).
  • Selasa, 04 Mei 2021 - 14:38 WIB | Gaoza

Maluku Utara, GPSIndonesia -- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang kedua di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara berjalan aman, tertib dan sesuai protokol kesehatan.

Pilkades dilaksanakan sebanyak 19 desa di 10 kecamatan dan diikuti oleh 94 calon kepala desa, Selasa (4/5/21).

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengirimkan tim pemantau secara langsung ke lapangan yakni Lukman Santoso dan Jumadi untuk memantau penerapan protokol kesehatan di desa sampel yakni Desa Fagudu Kecamatan Sanana.

Disampaikan oleh tim pemantau bahwa penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang dibuktikan dengan penyediaan tempat cuci tangan, pengaturan jarak kursi tunggu, hingga pemberian sarung tangan sekali pakai kepada pemilih.

Secara umum, pemilihan kepala desa serentak gelombang kedua ini berjalan dengan aman. Unsur pengaman baik dari TNI maupun Kepolisian telah disiagakan untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan pilkades baik yang melakukan penjagaan di lokasi TPS maupun di markas komando.

Pada tahun 2021, pilkades di Kepulauan Sula dilaksanakan dalam dua gelombang yakni Gelombang I pada tanggal 28 April 2021 dan Gelombang II pada tanggal 4 Mei 2021.

Terkait gelombang kedua ini, dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri 65 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sehingga pilkades serentak yang dilaksanakan setahun dua kali dapat dilakukan selama mampu mengakomodasi keseluruhan desa yang ada.

Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa juga melakukan pemantauan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd di Lantai 2 Gedung C dengan dihadiri Pejabat Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang membidangi pilkades dan sejumlah pemerintah daerah kabupaten pelaksana pilkades tahun 2021 di lingkup Provinsi Maluku Utara seperti Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Tengah.

Selanjutnya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan Sula yang berjalan dengan aman dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik dapat menjadi acuan bahan evaluasi kabupaten lain agar dapat lebih baik melaksanakan pilkades serentak di wilayah masing-masing.

 

Leave a Comment