
Restuardy Daud: SPM Jadi Kunci Pemerintah Daerah Tingkatkan Layanan Dasar
- Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud, saat membuka Rapat Koordinasi Capaian Penerapan dan Pelaporan SPM Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua Tahun 2025, di Hotel Gammara, Makassar, Kamis (6/11/2025).
Makassar, RADARIKN — Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukan sekadar urusan administrasi. Ini tentang bagaimana pemerintah daerah menjamin hak setiap warga untuk memperoleh layanan dasar yang layak.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud, saat membuka Rapat Koordinasi Capaian Penerapan dan Pelaporan SPM Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua Tahun 2025, di Hotel Gammara, Makassar, Kamis (6/11/2025).
Restuardy menegaskan, penerapan SPM menjadi kunci bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan umum, sosial, serta ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Pelayanan dasar ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus menjadikannya prioritas dalam perencanaan dan penganggaran,” ujarnya.
SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pelayanan dasar secara layak.
Ketentuan ini juga diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pelaporan capaian SPM di seluruh daerah.
Selama lima tahun terakhir, capaian SPM nasional menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Indeks Pencapaian SPM naik dari 52,53% pada 2019 menjadi 87,86% pada 2024. Angka tersebut telah sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hingga triwulan III tahun 2025, 470 daerah atau 85,9% telah melakukan pelaporan penerapan SPM melalui aplikasi e-SPM. Rata-rata capaian nasional mencapai 68,76% atau dikategorikan Tuntas Muda.
Restuardy mengingatkan, capaian angka tidak boleh berhenti pada laporan administratif semata.
Pemerintah daerah harus memastikan program SPM benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mulai dari penyusunan rencana aksi, penetapan target penerima layanan, hingga alokasi anggaran yang memadai.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan penggunaan data akurat dalam menentukan sasaran layanan.
“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD tepat sasaran. Pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang mudah diakses, dan lingkungan yang aman itu hasil konkret dari penerapan SPM,” jelasnya.
Untuk memperkuat semangat daerah, pemerintah kembali menyiapkan SPM Awards bagi daerah dengan kinerja terbaik dalam pelaksanaan layanan dasar.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Maddaremmeng, menyebut Rakornas ini menjadi bagian penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan penerapan SPM berjalan efektif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Rapat ini menjadi sarana memperkuat komitmen dan sinergi antara pusat dan daerah agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat memperoleh hak atas pelayanan dasar secara merata dan berkualitas,” ucapnya.
Rakornas Makassar merupakan rangkaian ketiga dari agenda koordinasi SPM nasional tahun 2025, setelah kegiatan sebelumnya digelar di DKI Jakarta (20 Oktober 2025) dan Bandung (15–18 Oktober 2025).

Leave a Comment