
Apkasi Desak PP UU Desa Segera Terbit untuk Selamatkan Harmonisasi Perda di Daerah
- Dewan Pengurus Apkasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (05/11/2025).
Jakarta, RADARIKN -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara tegas menyampaikan bahwa lambatnya dukungan regulasi dari pemerintah pusat kini menjadi "rem" utama yang menghambat harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa di tingkat kabupaten. Hal ini disampaikan Dewan Pengurus Apkasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (05/11/2025).
Apkasi hadir untuk memberikan pandangan komprehensif mengenai tantangan yang dihadapi pemerintah kabupaten (Pemkab) sebagai fasilitator utama pembangunan di desa. Perwakilan Dewan Pengurus yang hadir antara lain Wakil Sekretaris Jenderal Apkasi Riza Herdavid (Bupati Bangka Selatan), Koordinator Wilayah Sumatera Utara Asri Ludin Tambunan (Bupati Deli Serdang), dan Koordinator Wilayah Banten Hj. Ratu Rachmatuzakiyah (Bupati Serang), didampingi Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang.
Wakil Sekjen Apkasi, Riza Herdavid, dalam pemaparannya menyoroti kondisi tindak lanjut Perda di kabupaten pasca-rekomendasi DPD RI. Ia menekankan bahwa meskipun sebagian besar kabupaten telah memulai revisi Perda untuk selaras dengan Undang-Undang Desa yang baru (UU No. 3 Tahun 2024), proses ini terhenti di tengah jalan.
"Progress harmonisasi Perda Desa menghadapi hambatan utama, yaitu belum terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP pelaksana dari UU tersebut," ujar Riza sambil menambahkan, "Ketidakpastian ini menyebabkan Pemerintah Daerah kesulitan merumuskan norma teknis, sehingga banyak draf Perda yang tertahan dan menimbulkan vakum hukum di lapangan."
Selain itu, Apkasi juga mengeluhkan tumpang tindih regulasi teknis dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). Menurut Apkasi, fragmentasi aturan ini bertentangan dengan semangat penyederhanaan yang diamanatkan rekomendasi DPD RI, serta memperlambat kesiapan desa dan kabupaten.
Tak hanya masalah regulasi, Apkasi juga menyoroti kerentanan fiskal yang dialami Pemkab dalam menjalankan fungsi pembinaan desa. Tantangan fiskal mencakup pengawasan yang lemah, serta adanya SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang cukup tinggi. "Struktur APBD kabupaten yang 70–80% bergantung pada transfer pusat menyisakan ruang yang sangat sempit untuk program pembinaan dan pengawasan desa yang intensif," jelas Riza.
Lebih lanjut, Apkasi secara khusus mendesak DPD RI untuk meninjau ulang mekanisme penyaluran Dana Desa. Saat ini, dana yang mengalir langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes) dinilai memperlemah fungsi pengawasan teknis kabupaten sebagai pembina.
Korwil Apkasi Sumut, Asri Ludin Tambunan, memperkuat pandangan ini, menambahkan bahwa lebih dari 50% penganggaran desa bermasalah. "Daerah perlu diberi kelonggaran penggunaan dana desa untuk optimalisasi dan mengurangi SiLPA yang tidak dikembalikan, yang mengurangi akuntabilitas," tegas Bupati Deli Serdang ini.
Sementara itu, aplikasi yang menyulitkan perangkat desa juga menjadi tantangan teknis lain yang disoroti oleh Korwil Apkasi Banten, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah. Bupati Serang ini mendesak DPD RI untuk mendorong pengintegrasian aplikasi di desa. "Saat ini, perangkat desa dibebani dengan kurang lebih 24 aplikasi yang diterbitkan oleh Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, dan Kejaksaan. Ini sangat menyulitkan dan menyita waktu perangkat desa dari pekerjaan utama mereka," imbuhnya.
Rekomendasi Apkasi: Percepatan dan Reformulasi Anggaran
Menyikapi kondisi ini, Apkasi merekomendasikan dua poin kunci; pertama, percepatan Dukungan Regulatif: Mendesak Pemerintah Pusat segera menerbitkan PP Pelaksana UU Desa dan meminta DPD RI melakukan pengawasan ketat agar K/L tidak menerbitkan regulasi teknis yang tumpang tindih. Kedua, reformulasi dukungan anggaran, yakni mendorong fleksibilitas alokasi Dana Desa (10-20%) untuk kebutuhan lokal dan meninjau ulang mekanisme penyaluran dengan melibatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk memulihkan fungsi verifikasi dan pengawasan kabupaten.
Apkasi menegaskan bahwa sinergi antara pusat, daerah, dan desa tidak boleh sekadar retorika. Implementasi rekomendasi DPD RI kini sangat bergantung pada kecepatan dukungan regulatif dan fiskal yang nyata dari pusat. "Bersama DPD RI, kami siap memastikan rekomendasi ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi menjadi kenyataan yang memperkuat tata kelola desa di seluruh Indonesia," tukas Riza Herdavid.
Selain Apkasi, DPD RI juga mengundang narasumber lainnya, yaitu Dr. Sutoro Eko Yunanto (pakar pemerintahan desa), Surta Wijaya selaku Ketua Umum Apdesi dan Asri Anas selaku Ketua Umum DPP Desa Bersatu. (*)

Leave a Comment