Kasus Kuota Haji, IKA PMII UI: Proses Hukum Wajib Kita Hormati, Stop Giring Opini

radarikn.id
  • Ketua IKA PMII UI, Alfanny
  • Rabu, 01 Oktober 2025 - 21:20 WIB | Zul

Jakarta, RADARIKN – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) turut menyikapi perkembangan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua IKA PMII UI, Alfanny,menegaskan pentingnya semua pihak menjunjung tinggi proses hukum, asas praduga tak bersalah, serta menghindari penggiringan opini publik yang merugikan nama baik tokoh tertentu, khususnya mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami mendukung sepenuhnya langkah KPK. Namun, kami menyesalkan munculnya narasi dan opini liar yang seolah-olah telah memastikan kesalahan Gus Yaqut, padahal proses hukum masih berjalan,” kata Alfanny, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Hingga saat ini, menurut Alfanny, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka. Bahkan dalam penggeledahan di kediaman Gus Yaqut tidak ditemukan bukti berupa aliran dana, gratifikasi, ataupun barang bukti lainnya.

“Sayangnya, sebagian pemberitaan masih menggiring opini publik seakan-akan beliau bersalah. Padahal, fakta lain justru menunjukkan adanya penyitaan uang, aset rumah, dan kendaraan dari pihak lain, termasuk pengembalian dana ke KPK oleh sejumlah pejabat, ustaz, maupun agen travel,” lanjutnya.

Alfanny menilai ketimpangan informasi ini rawan menciptakan persepsi tidak adil di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak KPK agar lebih profesional, transparan, serta proporsional dalam memberikan keterangan resmi kepada publik.

“Proses hukum jangan sampai dipolitisasi atau dijadikan instrumen untuk character assassination terhadap tokoh publik,” tegas Alfanny.

IKA PMII UI juga mengajak masyarakat luas untuk tidak terjebak dalam vonis sepihak, melainkan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :

Leave a Comment