Survei KIC: Mayoritas Publik Nilai SPMB Lebih Baik daripada PPDB

radarikn.id
  • Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Anang Ristanto, berkomitmen akan meningkatkan sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan memanfaatkan berbagai media agar SPMB dapat dipahami dengan lebih baik oleh masyarakat.
  • Kamis, 02 Oktober 2025 - 18:25 WIB | Sis

Jakarta, RADARIKN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang untuk pertama kalinya diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026 dinilai publik lebih baik dibandingkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.

Temuan ini disampaikan Katadata Insight Center (KIC) melalui survei nasional yang menunjukkan bahwa 9 dari 10 responden menilai SPMB berjalan dengan baik, lebih baik dari sistem PPDB sebelumnya, dan telah sesuai dengan harapan mereka.  Acara diskusi dan rilis hasil survei ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Wakil Ketua Komisi X DPR RI, praktisi pendidikan, serta para orang tua dan pemangku kepentingan di Jakarta, pada 30 September 2025.

Direktur Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, menyampaikan apresiasi dan optimisme yang tinggi terhadap implementasi SPMB. "Alhamdulillah, tahun ini kami merasakan sinergi yang sangat positif dan selaras antara Kemendikdasmen dan Komisi X DPR RI dalam menyusun sistem yang baru. Hasil survei yang independen ini membuktikan bahwa upaya kami membuahkan hasil," ujarnya. 

Ia menekankan komitmen kuat untuk terus memperbaiki sistem dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Lebih lanjut, Jihad menyatakan bahwa visi Kemendikdasmen adalah menciptakan pemerataan pendidikan bermutu untuk semua, dengan prinsip keadilan di mana setiap anak memiliki kesempatan berdasarkan kemampuan, bukan hanya kedekatan lokasi. Ia menambahkan sejatinya Kemendikdasmen tidak akan berhenti menyempurnakan SPMB ke arah yang lebih baik lagi.

Survei yang dilakukan secara online pada 1–22 Agustus 2025 terhadap 1.074 orang tua pendaftar SPMB di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk memotret kesadaran, pemahaman, dan penilaian publik terhadap SPMB yang baru pertama kali diterapkan pada tahun ini. Responden menilai SPMB menghadirkan sejumlah perbaikan signifikan, antara lain pemerataan akses pendidikan (63,7%), transparansi seleksi (50,9%), serta berkurangnya dominasi sekolah favorit (49,8%). Kepuasan publik tercermin pada skor rata-rata 3,26 dalam skala 1–4, dengan aspek tertinggi meliputi ketiadaan biaya selama proses (3,46), transparansi hasil seleksi (3,31), serta kejelasan waktu pelaksanaan (3,30).

Meski demikian, hasil survei juga menunjukkan bahwa tantangan terbesar SPMB terletak pada sosialisasi yang dinilai kurang memadai (24,9%) serta kendala teknis pelaksanaan. Publik berharap perbaikan ke depan diarahkan pada kemudahan prosedur, transparansi, keadilan, serta sosialisasi yang lebih masif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Anang Ristanto, berkomitmen akan meningkatkan sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat  dan memanfaatkan berbagai media agar SPMB dapat dipahami dengan lebih baik oleh masyarakat.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, juga menyoroti pentingnya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai alat ukur standar yang objektif. Ia menambahkan bahwa TKA tidak diwajibkan, tetapi penting sebagai alat pemetaan dan penyetaraan yang adil. Kami mendorong partisipasi siswa, termasuk dari jalur nonformal, untuk mengikutinya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa SPMB merupakan formula paling tepat untuk mewujudkan sistem penerimaan siswa yang adil dan transparan. Ia juga menanggapi program Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diakui sebagai gebrakan yang sangat bagus untuk menilai standar nasional mutu pendidikan kita. Ia berharap agar TKA diwajibkan namun tidak menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan siswa.

Sementara itu, aktivis pendidikan Tamansiswa, Ki Darmaningtyas, mengapresiasi langkah Kemendikdasmen mengganti PPDB dengan SPMB. Menurutnya, penggunaan istilah murid lebih sesuai secara filosofi pendidikan, sejalan dengan upaya revisi UU Sisdiknas yang sedang diperjuangkan agar kembali menguatkan diksi murid dan guru.

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjadikan SPMB sebagai sistem penerimaan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pemerataan akses pendidikan. Mulai tahun ajaran berikutnya, sosialisasi akan dilakukan lebih dini agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik.

 

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB  merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. SPMB dirancang untuk menghadirkan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid dalam memperoleh pendidikan berkualitas, memperluas akses bagi keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, sekaligus mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam proses penerimaan murid.

Leave a Comment