
OIKN Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal Seluas 4.000 Hektare di IKN: Wajib Reforestasi!

- Otoritas IKN pastikan pelaku aktivitas tambang ilegal akan ditindak. (Foto: istimewa)
Jakarta, RADARIKN -- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara soal keberadaan tambang ilegal seluas 4.000 hektare di daerah delineasi IKN. Keberadaan tambang ilegal itu merupakan temuan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal.
Satgas menyebut tambang-tambang tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, Kamis (16/10) mengatakan, pihaknya telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.
"Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka," kata Basuki.
Otorita IKN memasang plang itu di bekas tambang ilegal wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Langkah itu tak hanya dlakukan Otorita IKN. Mereka mendapatkan dukungan dari Kementerian ESDM, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan BIN Daerah Kalimantan Timur.
"Tentu kami selalu mendukung program pemerintah, kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal," ucap Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM Ma'mun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengungkap tambang batu bara ilegal di IKN dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin seperri dilansi ccnindoneaia mengatakan, tiga orang tersangka tambang ilegal. Negara diperkirakan merugi Rp5,7 triliun akibat praktik tambang ilegal di sekitar IKN.
"Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga sumber daya alam sebagai aset kekayaan negara. Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia sehingga segala bentuk kegiatan ilegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik," kata Nunung, di Surabaya, Kamis (17/07) lalu.
Leave a Comment