Kunjungi UMSU Medan, Menteri Bintang Minta Kampus Ciptakan Lingkungan Aman Dan Bebas Kekerasan Seksual

radarikn.id
  • Menteri PPPA, dalam Kuliah Umum tentang Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak di Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan.
  • Jumat, 09 September 2022 - 16:01 WIB | Yani

Jakarta, GPSIndonesia – Angka kekerasan seksual yang masih sangat tinggi mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa. Terlebih bagi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan atau institusi pendidikan.

Dalam kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara (8/9) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengingatkan sivitas akademika bahwa sudah saatnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual.

“Masing-masing dari kita, termasuk akademisi; mahasiswa, dosen atau pengajar, guru besar, peneliti, ilmuwan, dan seluruh warga kampus, harus mengambil peran dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ujar Menteri PPPA, dalam Kuliah Umum tentang Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak di Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan.

Menteri PPPA menilai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi masalah yang terus terjadi tak terkecuali di lingkungan kampus. Mirisnya angka kekerasan yang sebenarnya terjadi jauh lebih besar daripada yang terlaporkan, salah satu sebabnya adalah relasi kuasa yang ada antara korban dengan pelaku.

“Dalam ruang lingkup pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi, berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, diketahui bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan bahkan 27 persen dari aduan terjadi di universitas. Sementara itu, banyak dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus,” ungkap Menteri PPPA.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut Menteri PPPA bisa menjadi titik terang bagi upaya mendorong penghapusan kekerasan seksual.

“Terobosan dan kemajuan di satu titik penanganan tentunya akan memberikan pengaruh signifikan bagi keseluruhan proses penanganan korban kekerasan seksual dari hulu hingga hilirnya. Dengan hadirnya UU TPKS saya sangat berharap, rekan-rekan mahasiswa dan seluruh akademisi juga dapat turut mengawal implementasi dari UU TPKS,” jelas Menteri PPPA.

Selain UU TPKS, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menteri Bintang menuturkan peraturan ini merupakan terobosan penting, karena dapat menjadi pedoman bagi Perguruan Tinggi.

“Ini menjadi pedoman Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, yang pada akhirnya dapat menciptakan kehidupan kampus yang semakin positif, tanpa kekerasan,” tambah Menteri PPPA.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA mengapresiasi Fakultas Hukum UMSU yang telah memiliki mata kuliah terkait dengan perlindungan perempuan, dan perlindungan anak, dan mata kuliah hukum acara peradilan anak. Hal ini menurutnya dapat menjadi contoh bagi kampus-kampus lain di Indonesia.

Menteri PPPA dan Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, M.AP juga melakukan penandatanganan MOU antara UMSU dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kerjasama tersebut untuk mensinergikan berbagai program dan kegiatan, termasuk terkait dengan penecagahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Apresiasi yang sebesar-besarnya saya sampaikan atas langkah yang luar biasa ini. Saya berharap dengan MOU ini, tidak hanya Fakultas Hukum saja yang memiliki mata kuliah terkait perlindungan perempuan dan anak namun juga seluruh fakultas yang ada di UMSU, karena isu perempuan dan anak sifatnya sangat berkaitan dengan seluruh perspektif ilmu,” tutup Menteri PPPA.

Prof. Dr. Agussani menjelaskan Fakultas Hukum UMSU mulai memberlakukan matakuliah Hukum Perlindungan Anak sejak tahun 2007. Pada tahun 2016, ada spesifikasi terkait anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu matakuliah Hukum Acara Peradilan Anak. Selain itu, juga ada matakuliah berkaitan dengan perempuan, yaitu matakuliah Hukum Perlindungan Perempuan.



Leave a Comment