Raker Dengan BPKP, Komite IV Minta Penjelasan Realisasi Dana Desa

radarikn.id
  • Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Komite IV Sukiryo menyebutkan Kementerian Keuangan mencatat Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sampai dengan 31 Desember mencapai Rp 785,71 trilliun atau 98,77 persen dari pagu APBN 2021 yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 713,85 trilliun (98,67 persen) dan Dana Desa Rp 71,85 trillium (99,80 persen).
  • Selasa, 25 Januari 2022 - 23:52 WIB | Deka

Jakarta, GPSIndonesia – Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja dengan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh Sadikin, Selasa (25/1), untuk membahas realisasi dan evaluasi penyaluran Dana Desa Tahun 2021 dan Program Kerja BPKP tahun 2022.

Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Komite IV Sukiryo menyebutkan Kementerian Keuangan mencatat Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sampai dengan 31 Desember mencapai Rp 785,71 trilliun atau 98,77 persen dari pagu APBN 2021 yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 713,85 trilliun (98,67 persen) dan Dana Desa Rp 71,85 trillium (99,80 persen).

“Realisasi penyaluran Dana Desa tersebut tercatat lebih Rp 0,75 trilliun atau 1,06 persen yang disebabkan oleh penyaluran Dana Desa telah dilaksanakan untuk seluruh pemda, hanya terdapat 22 desa yang belum menerima penyaluran karena tidak memenuhi syarat salur,” ujar Ketua Komite IV Sukiryanto.

Dalam rapat tersebut, Sukiryanto menilai penanganan pandemic COVID-19 dan dampaknya masih menjadi focus pengaturan pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan pengaturan pada PMK 17/PMK.07/2021, yang diubah menjadi PMK 94/PMK.07/2021 dan yang terakhir diubah dengan PMK 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penangan Pandemu COVID-19 dan Dampaknya.

“Agar dana desa dapat tersalurkan dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya, maka pemerintah telah menugaskan BPKP untuk melakukan pengawasan terhadap dana desa,” jelasnya.
Lebih lanjut Sukiryanto menerangkan jika BPKP merupakan aparat pengawas intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BPKP mempunyai tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Pengawasan BPKP terhadap akuntabilitas keuangan negara dan daerah diharapkan dapat menghasilkan simpulan mengenai kualitas perencanaan dan penganggaran Kementerian/Lembaga/Daerah dan desa.

J. Wartabone, senator dari Sulawesi Tengah menyampaikan jika tujuan dana desa tersebut untuk mendorong desa untuk mandiri dan membuat rakyat menjadi makmur. “Memang ketika kita lihat secara umum, dampak positifnya ini sangat luar biasa. Ada desa yang tidak bisa tersentuh oleh APBD, maka dana desa itulah yang menyentuhnya, terutama misalnya infrastruktur,” jelas Wartabone.

Sementara itu senator Aceh Sudirman mempertanyakan istilah “desa maju” dan “desa tidak maju”. Menurut perspektifnya, apakah desa maju itu dilihat dari kondisi desanya yang maju atau masyarakatnya yang maju.
“Saya melihat desa di Aceh itu, pembangunannya yang maju. Sampai-sampai ada gerbang desa yang cukup baik dan cukup bagus tetapi pagarnya tidak ada. Nah ini apakah infrastrukturnya yang maju tapi ekomomi masyarakatnya tidak bertambah?” ungkapnya.

Senada dengan senator Sumatera Selatan Arniza Nilawati menyampaikan infrastruktur pada ruas jalan tol Sumatera Selatan sangat buruk. “Mengenai Siskeudes dan Siswaskeudes. Kalo boleh saya mengusulkan, kita bisa berkolaborasi dengan akademika. Kekurangan tenaga auditor, kekurangan tenaga-tenaga apik, itu bisa kita selesaikan. Jadi uang kita tidak kemana-mana. Tidah mahal dan penggunaan tenaga akademika merupakan bagian pengabdian yang harus mereka lakukan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh melaporkan hasil pengawasan tahun 2021 dan menyampaikan tugas dan fungsi BPKP. “Jangkauan pengawasan Dana Desa Tahun 2021 di 234 Kabupaten/kota dan di 11.681 desa menghasilkan 3.409 rekomendasi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil uji petik di lapangan, terdapat ketidaksesuaian penggunaan dengan Permendes No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, disebabkan antara lain oleh:
1. Kepala desa dan perangkat desa kurang memahami peraturan prioritas penggunaan dana desa.
2. Dina Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak cermat dalam melakukan evaluasi atas Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2021.
3. Adanya keterbatasan sumber pendanaan desa sehingga untuk menutupi kebutuhan masih menggunakan Dana Desa.

“Penyaluran dana desa tahun 2021, total realisasinya ialah 71,85 trilliun,” pungkasnya.

Leave a Comment