Kasus Pengoplosan LPG Dibongkar Bareskrim Polri, Negara Rugi Rp5,4 Miliar

radarikn.id
  • Dittipidter Bareskrim Polri bongkar kasus pengoplosan LPG rugikan negara Rp5,4 miliar. (Foto: istimewa)
  • Selasa, 04 November 2025 - 06:50 WIB | Cw

Sukoharjo, RADARIKN -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) atau gas bumi cair dari tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang merugikan negara hingga Rp5,4 miliar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial R, T, dan A, dengan total kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar dari perputaran uang sekitar Rp9 miliar.

Irhamni menjelaskan pengungkapan kasus pengoplosan LPG ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Usai dilakukan observasi, ditemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.

"Tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram di masyarakat," kata Irhamni.

Ketiga tersangka, yakni R, T, dan A, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka R berperan sebagai koordinator lapangan, tersangka T sebagai pengatur bahan baku dan keuangan, serta tersangka A sebagai penyuntik gas.

Irhamni mengungkapkan dari pemeriksaan diketahui bahwa ketiga tersangka telah mengoplos LPG selama lebih dari satu tahun dengan penggunaan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kilogram setiap hari.

Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 1.697 tabung LPG (gas) ukuran 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, 91 tabung gas 5,5 kilogram, 14 tabung gas 50 kilogram, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, dan lima mobil pikap.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga RJBT Taufiq Kurniawan mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap kasus ini.

Taufiq mengatakan bahwa kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta pada tahun 2025 sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan.

"Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu," ujarnya.

Leave a Comment