Buka Rakornas Binwas Pemda, Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran APIP Perkuat Pengawasan

radarikn.id
  • Mendagri membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
  • Kamis, 09 Oktober 2025 - 17:25 WIB | Gaoza

Jakarta, RADARIKN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, APIP memiliki tiga peran utama, yakni sebagai pemberi peringatan dini sekaligus foresight, konsultan kepala daerah saat program berjalan (insight), serta penjamin kualitas kebijakan (oversight) pemerintah daerah (Pemda).

“Jadi Itjen Kementerian Dalam Negeri ini diberikan mandat untuk melakukan pengawasan pemerintahan daerah. Nah, di daerah untuk bisa melakukan pengawasan efektif tentu harus menggunakan juga inspektorat, inspektur yang ada di provinsi, kab, kota-kota,” ujar Mendagri kepada awak media usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Mendagri menjelaskan, keberadaan APIP sangat penting untuk melakukan pengawasan internal Pemda. Melalui peran tersebut, penyelenggaraan pemerintahan dapat terus diawasi, sehingga terhindar dari kesalahan dan pelanggaran. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Rakornas Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Harapannya, forum ini mampu memperkuat soliditas sekaligus menjadi bentuk apresiasi dalam membangun iklim kompetitif jajaran inspektorat di daerah.

Sejalan dengan peran APIP, Mendagri menekankan agar inspektorat mampu memprediksi program yang direncanakan Pemda. Program tersebut perlu dipastikan kembali agar lebih efektif dan tidak terjadi pemborosan.

“Peran inspektorat jangan diam saja. Jangan sudah direncanakan oleh masing-masing [OPD] dan kemudian setelah itu dieksekusi baru diperiksa salahnya apa,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mendagri juga mendorong inspektorat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program yang dijalankan Pemda. Jika dalam pelaksanaannya diketahui terdapat pelanggaran hukum, sanksi tegas perlu ditegakkan. Melalui sejumlah mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sanksi tersebut juga dapat berupa pemberhentian kepala daerah maupun kepala desa.

Lebih lanjut, Mendagri berpesan agar pengawasan yang dilakukan tidak hanya pada program reguler, melainkan juga pada program unggulan (prioritas) nasional yang dijalankan di daerah.

Pada kesempatan itu, Mendagri juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terhadap penyelenggaraan Rakornas tersebut. Ia menyambut baik partisipasi aktif para wakil kepala daerah, jajaran inspektorat di seluruh Indonesia, serta para pejabat terkait lainnya.

“Semoga acara ini bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Kita bangun sekali lagi komunitas inspektorat ini. Saya sudah minta kepada Pak Irjen, minimal sebulan sekali lah zoom meeting, bahas segala macam itu,” tandasnya.

Adapun pada Rakornas tersebut, Mendagri menyerahkan penghargaan kepada lima inspektur provinsi, 10 inspektur kabupaten, dan 10 inspektur kota. Selain itu, Mendagri juga menandatangani nota kesepahaman penguatan APIP daerah dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta meluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).

Turut hadir pada Rakornas tersebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) I Ribka Haluk, Wamendagri II Bima Arya Sugiarto, Wamendagri III Akhmad Wiyagus, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, serta jajaran pejabat terkait di Kemendagri dan Pemda.

Leave a Comment